KABAR DARING - Mengakhiri kalender kerja tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara resmi merilis laporan akuntabilitas kinerja sebagai wujud transparansi kepada publik. Rilis digelar di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (5/1/2026).
Sepanjang tahun 2025, sinergi seluruh bidang Tindak Pidana Khusus pada satuan kerja di wilayah Bengkulu berhasil mengembalikan asset/keuangan negara dengan nilai total sebesar Rp 1,4 triliun lebih.
"Tahun 2025 menjadi tahun pembersihan sektor Publik. tetapi juga memastikan pengembalian aset negara dan pemulihan keuangan negara secara nyata,” ujar Victor Antonius dalam rilsinya.
Dalam pemulihan keuangan negara ini, ada 49 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan berhasil membawa 50 perkara ke tahap penuntutan.
Perkara paling menonjol adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset lahan Pemerintah Kota Bengkulu yang menjadi lokasi Mega Mall dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp194 miliar.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu mengembangkannya menjadi tujuh berkas perkara penyidikan, termasuk mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Kejati Bengkulu juga membongkar skandal korupsi sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun lebih.
Tak hanya itu, Kejati Bengkulu mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit dari PT Desaria Plantation Mining (DPM) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun lebih.
Lebih jauh, Kejati Bengkulu juga menyelesaikan penyidikan dugaan mark up pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Curup tahun 2019–2020, Kasus korupsi pada Kantor Cabang Utama PT Pos Indonesia Bengkulu dan Dugaan penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
“Kami komitmen melalui transparansi dan akuntabilitas setiap perkara. Setiap langkah penindakan harus selaras dengan tujuan utama, yakni penyelamatan keuangan negara,” demikian Victor Antonius. ***
