KABAR DARING - Kabar yang dinantikan oleh para pekerja di Provinsi Bengkulu akhirnya tiba. Menjelang pergantian tahun, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan resmi mengumumkan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Kabupaten (UMK) Tahun 2026, yang wajib dibayarkan perusahaan.
Besaran kenaikan UMP Provinsi Bengkulu sebesar 5,89 persen atau senilai Rp 157.211,90 dari tahun sebelumnya. Sehingga UMP Provinsi Bengkulu saat ini menjadi Rp 2.827.250,90.
Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646.DKKTRANS. Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu tahun 2026.

Selain di tingkat provinsi, sejumlah kabupaten dan kota turut menetapkan upah 2026. Wilayah yang menetapkan besaran upah meliputi Kabupaten Mukomuko dengan jumlah kenaikan mencapai Rp 3.217.086.
Kemudian, Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp 2.945.142, Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 2.906.158, Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 2.841.749, dan Kota Bengkulu sebesar Rp 3.089.218.
Keputusan kenaikan UMK 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K 647.DKKTRANS.Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2026.
Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin menjelaskan, terdapat lima wilayah di Provinsi Bengkulu yang akan menggunakan acuan UMP karena tidak memberikan usulan akibat belum memiliki Dewan Pengupahan. Lima daerah itu adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Benteng, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Rejang Lebong,
"Kabupaten yang tidak memberikan usulan artinya tetap menggunakan UMP Provinsi Bengkulu," kata Syarif sapaan akrabnya, Rabu (24/12/2025).
Selanjutnya, Syarif memastikan bahwa seluruh perusahaan wajib menerapkan UMP dan UMK tersebut mulai awal tahun depan.
Dengan demikian, ia menegaskan pelaksanaan upah minimum akan berlaku serentak pada awal Januari. “Per tanggal 1 Januari, UMP dan UMK bisa dilaksanakan,” demikian Syarif.

