KABAR DARING - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat memperketat pengawasan di kawasan wisata menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 guna mencegah praktik getok harga parkir dan pungutan liar yang kerap meresahkan wisatawan.
Salah satu bentuk pengawasan itu diawali dengan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/135/BAPENDA 2025, Pemkot mengingatkan seluruh Juru Parkir (Jukir) untuk mematuhi tarif resmi yang telah ditetapkan.
Kepala Bapenda melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian Indra Gunawan mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengunjung sekaligus melindungi citra pariwisata daerah.
Mengenai hal ini, Pemkot telah menyiapkan langkah antisipasi dengan menyiapkab Surat Perintah Tugas (SPT) Juru Parkir baru.
“Apabila ditemukan pelanggaran, maka SPT Juru Parkir yang bersangkutan akan langsung dicabut dan akan segera diterbitkan SPT untuk Juru Parkir yang baru," ucap Indra, Selasa (23/12).
Ia memastikan setiap bentuk pungutan tidak sesuai aturan akan ditindak tegas. Pihaknya, kata dia, tidak ingin kejadian serupa yang sebelumnya sempat mencuat di media sosial kembali terulang pada momen libur akhir tahun.
Memasuki libur Natal dan Tahun Baru, kawasan Pantai Panjang diperkirakan kembali menjadi magnet wisatawan dari berbagai daerah. Kondisi tersebut kerap diikuti persoalan klasik, salah satunya keterbatasan lahan parkir yang membuka celah munculnya tarif parkir tidak wajar.
"Masyarakat dan pengunjung diimbau untuk membayar parkir sesuai dengan tarif yang tertera di atas. Jika menemukan oknum jukir yang memaksa meminta biaya lebih, warga diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang, baik itu pihak Kepolisian, Bapenda dan Satpol PP," tutupnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, struktur tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan Roda 2: Rp 2.000
2. Kendaraan Roda 3 dan 4: Rp 3.000
3. Kendaraan Roda 6: Rp 10.000
4. Kendaraan Jenis Truk Fuso & Tronton: Rp 20.000. ***

