Korban Mulai Bersuara! Kuasa Hukum Desak Itikad Baik dalam Kasus Investasi dan Arisan

Advokat dan Konsultan Hukum ATP Law Firm, Ana Tasia Pase, S.H., M.H/Istimewa
Penulis: Redaksi
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:13:25 WIB

KABARDARING.ID – Sejumlah pihak yang mengaku mengalami kerugian terkait kegiatan investasi dan arisan yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Nike Cahyandarie menyampaikan pemberitahuan terbuka sebagai bentuk upaya mencari penyelesaian secara baik dan bertanggung jawab.

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum para pihak yang mengaku sebagai korban, yakni ATP Law Firm. Dalam pernyataan yang disampaikan, para pihak berharap adanya komunikasi dan penyelesaian yang mengedepankan itikad baik tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Advokat dan Konsultan Hukum ATP Law Firm, Ana Tasia Pase, S.H., M.H., mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk ajakan kepada pihak yang bersangkutan untuk segera memberikan kejelasan kepada para pihak yang merasa dirugikan.

"Kami mengimbau agar yang bersangkutan dapat segera menghubungi perwakilan para korban, memberikan klarifikasi secara terbuka, serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak-pihak yang mengaku mengalami kerugian," ujar Ana Tasia Pase.

Menurutnya, penyelesaian secara terbuka dan bertanggung jawab merupakan langkah yang dapat memberikan kepastian bagi semua pihak serta menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam pemberitahuan tersebut, para pihak yang mengaku sebagai korban menyatakan masih menunggu adanya langkah konkret berupa komunikasi, klarifikasi, maupun penyelesaian atas kewajiban yang belum terselesaikan.

Ana menegaskan bahwa penyampaian pemberitahuan terbuka tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului ataupun mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya tetap menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

"Pesan ini semata-mata merupakan ajakan agar terdapat komunikasi dan penyelesaian yang baik. Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Nike Cahyandarie terkait pemberitahuan terbuka tersebut.

Pemberitahuan terbuka

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. ***

Reporter: Redaksi