PN Bengkulu di Persimpangan Keadilan: Dari Vonis Tambang Rp1,8 Triliun hingga Bebasnya Terdakwa Tol, Publik Kian Bertanya
KABARDARING.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menjadi sorotan tajam publik setelah sederet perkara besar melahirkan putusan yang dianggap tidak lazim, bahkan memicu kontroversi di tengah masyarakat. Rentetan putusan itu membuat publik kembali mempertanyakan arah penegakan hukum dan konsistensi rasa keadilan di Bengkulu.
Di tengah derasnya sorotan, masyarakat pun diingatkan untuk terus mengawal jalannya proses peradilan agar tidak ada lagi pihak yang kehilangan hak maupun rasa keadilan akibat putusan yang dinilai jauh dari harapan publik.
Salah satu perkara yang paling menyita perhatian adalah kasus dugaan korupsi tambang dengan nilai fantastis mencapai Rp1,8 triliun. Perkara ini sejak awal menjadi perhatian luas karena dinilai melibatkan jejaring kepentingan yang kompleks, aliran dana berlapis, hingga dugaan keterlibatan sejumlah pihak dengan pengaruh besar.
Dalam sidang yang dipadati lebih dari 100 pengunjung tersebut, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, divonis dengan total hukuman akumulatif 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis itu terdiri dari 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara pokok dugaan korupsi pertambangan, 1 tahun penjara dalam perkara suap, serta 11 bulan penjara dalam perkara TPPU. Selain pidana badan, Beby juga dijatuhi total denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan pengganti.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Achmadsyah Ade Muri di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Namun yang menjadi bahan perbincangan publik bukan semata besaran vonis. Sorotan justru mengarah pada keputusan majelis hakim yang mengembalikan ribuan barang bukti bernilai fantastis kepada para terdakwa.
Mulai dari mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam seberat 2.500 gram, hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara diputuskan untuk dikembalikan. Padahal sebelumnya, barang-barang sitaan itu sempat dipamerkan aparat penegak hukum dan dianggap sebagai simbol keseriusan pemberantasan korupsi di Bengkulu.
Keputusan tersebut sontak memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai, pengembalian aset bernilai jumbo dalam perkara sebesar itu berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Vonis perkara tambang itu pun kini dibanding-bandingkan dengan perkara lain yang juga menyita perhatian publik, seperti kasus kios ilegal Pasar Panorama. Dalam perkara tersebut, tuntutan terhadap Parizan Harmedi dan Bujang HR terlihat jauh lebih tegas dan progresif.
Perbandingan semakin menarik ketika publik menyoroti perkara dugaan korupsi pengelolaan PTM dan Mega Mall Bengkulu. Dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp194,6 miliar itu, jaksa menyusun konstruksi tuntutan berlapis terhadap sejumlah terdakwa, termasuk Ahmad Kanedi dan sejumlah petinggi korporasi.
Tuntutan berat terhadap aktor korporasi seperti Kurniadi Benggawan menunjukkan bahwa penuntut umum mencoba menempatkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan peran dominan masing-masing pihak dalam perkara.
Di titik inilah terlihat bahwa pola penanganan perkara korupsi tidak semata-mata bertumpu pada besaran angka kerugian negara, tetapi juga pada siapa yang dianggap paling bertanggung jawab secara yuridis maupun faktual.
Sebaliknya, tuntutan lebih tinggi justru diarahkan kepada aktor korporasi seperti Edi Santoso Raharja dan David Alexander Yuwono yang masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Lagi-lagi, pola serupa terlihat jelas: jaksa memusatkan tuntutan kepada pihak yang dianggap memiliki kontrol, pengaruh, dan keuntungan terbesar dalam konstruksi perkara.
Dari sudut pandang hakim, perkara-perkara besar seperti ini tentu menghadirkan tantangan jauh lebih kompleks. Mulai dari pembuktian alat bukti, perbedaan tafsir hukum, hingga tekanan opini publik menjadi variabel yang sulit dihindari.
Jika dalam perkara Mega Mall saja sempat muncul dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim, maka dalam perkara tambang dengan nilai kerugian jauh lebih besar, potensi lahirnya tafsir hukum yang berbeda tentu menjadi semakin terbuka.
Pada akhirnya, perbandingan antara perkara Pasar Panorama, Mega Mall, hingga tambang PT RSM menunjukkan satu hal penting: hukum tidak selalu bekerja dalam logika linear antara besarnya kerugian negara dan berat-ringannya hukuman.
Jaksa bekerja dalam kerangka pembuktian dan strategi penuntutan. Sementara hakim bekerja berdasarkan keyakinan hukum, fakta persidangan, serta penilaian terhadap unsur pidana yang dianggap terbukti.
Di antara dua ruang itulah lahir “persimpangan” keadilan yang sesungguhnya.
Publik boleh mempertanyakan, bahkan meragukan. Namun sistem hukum menuntut lebih dari sekadar rasa keadilan. Ia menuntut pembuktian yang sah, keyakinan yang rasional, dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kini, semua kembali pada palu hakim.
Apakah putusan-putusan itu akan memperkuat konstruksi hukum dan rasa keadilan publik, atau justru melahirkan tafsir hukum baru yang semakin menjauh dari harapan masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga menentukan arah kepercayaan publik terhadap wajah penegakan hukum di Bengkulu.
Belum reda kontroversi perkara tambang, PN Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Padahal sebelumnya, tim ahli menyimpulkan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp7,2 miliar.
Keempat terdakwa itu yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Hadiah Seftiana mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta Hartanto yang berprofesi sebagai pengacara dan diduga terlibat dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan tol.

Majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah menyatakan jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Majelis berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti. Para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” kata Agus Hamzah dalam persidangan.
Majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh tahapan disebut mengacu pada instruksi serta keputusan presiden terkait percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bengkulu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam seluruh proses teknis pengadaan lahan yang dilakukan para terdakwa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hazairin Masrie dan Hartanto masing-masing tujuh tahun penjara disertai denda Rp100 juta. Hazairin juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,35 miliar, sedangkan Hartanto dituntut membayar uang pengganti Rp4,66 miliar.
Sementara Hadiah Seftiana dan Toto Soeharto dituntut lima tahun penjara serta denda Rp100 juta. Namun setelah seluruh rangkaian persidangan berlangsung, majelis hakim justru mengambil putusan berbeda dari konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum.
Vonis bebas tersebut langsung memicu sorotan publik. Pasalnya, perkara pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung sebelumnya disebut menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Namun dalam persidangan, hakim menilai dakwaan jaksa tidak didukung alat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan unsur pidana korupsi.

Ketua LSM Peduli Hukum Provinsi Bengkulu, Zainal Ariefin, menilai PN Bengkulu belakangan ini memang terus menjadi perbincangan publik akibat sejumlah putusan kontroversial.
Ia berharap majelis hakim benar-benar bersikap objektif, mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta persidangan secara menyeluruh, serta tidak kembali mengeluarkan putusan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Putusan yang ambigu tidak hanya merugikan terdakwa di setiap perkara, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” singkatnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada satu pun pihak PN Bengkulu yang memberikan tanggapan resmi terkait berbagai sorotan publik terhadap sejumlah putusan perkara yang muncul dalam beberapa pekan terakhir.
Catatan Kelam Hakim Bengkulu Harus Jadi Pelajaran
Penanganan berbagai perkara korupsi di Bengkulu seharusnya menjadi momentum refleksi penting bagi lembaga peradilan. Sebab, catatan kelam di tubuh PN Bengkulu bukanlah cerita baru, dan publik berharap sejarah itu tidak kembali terulang.
Publik tentu belum lupa pada tahun 2017 lalu saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum hakim di PN Bengkulu.
Saat itu, KPK menangkap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi. OTT tersebut bahkan disebut berawal dari informasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA).
Aparat penegak hukum yang diamankan yakni dua hakim perempuan PN Bengkulu berinisial S dan HA. Keduanya diketahui juga bertugas sebagai hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Selain hakim, KPK turut mengamankan Panitera Pengganti PN Bengkulu berinisial HK serta pihak lain berinisial D beserta anaknya. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan uang senilai Rp125 juta.
Transaksi suap itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi kegiatan rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 yang melibatkan Wilson, PPTK yang saat itu juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) BPKAD Kota Bengkulu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkulu, perkara Wilson teregister dengan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl.
Majelis hakim perkara itu diketuai Kaswanto dengan anggota Suryana dan Henny Anggraini, sedangkan panitera pengganti yang ditunjuk yakni Hendra Kurniawan.
Sidang pembacaan dakwaan dimulai pada 3 Mei 2017. Setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, jaksa penuntut umum pada Kejari Bengkulu menuntut Wilson dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Wilson juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp598,885 juta yang diperhitungkan dari kerugian negara yang telah dikembalikannya.
Jaksa menilai Wilson terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun pada 14 Agustus 2017, majelis hakim justru menjatuhkan vonis lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa. Wilson divonis satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Majelis hakim juga menetapkan uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp600 juta dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara, sedangkan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.
Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, bahkan secara terbuka menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung karena dinilai kooperatif membantu proses OTT tersebut.
“Teman-teman MA sudah berbenah. Karena begitu OTT terjadi, langsung kepala pengadilan negeri dan panitera dinonaktifkan,” ujar Agus Rahardjo saat konferensi pers.
Namun sebenarnya, OTT terhadap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu bukan kali pertama terjadi.
Pada Mei 2016, KPK juga pernah menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang sekaligus hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba, bersama hakim ad hoc Tipikor Bengkulu Toton, serta panitera pengganti Badaruddin Bachsin alias Billy.
Ketiganya kemudian divonis bersalah karena terbukti menerima suap untuk mempengaruhi putusan dua terdakwa kasus korupsi Honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2011, yakni Edi Santoni dan Safri.
Rentetan kasus lama itu kini kembali diingat publik di tengah munculnya berbagai putusan kontroversial di PN Bengkulu.
Karena itu, masyarakat berharap lembaga peradilan benar-benar menjaga integritas dan independensi hakim agar kepercayaan publik terhadap hukum tidak kembali runtuh. ***