Pernyataan Manajemen BMP Berubah-ubah, Publik Pertanyakan Legalitas Minyak Goreng
KABARDARING.ID – Publik dibuat bingung oleh pernyataan yang saling bertolak belakang dari pucuk manajemen Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP) terkait legalitas dan status perizinan produk mereka.
Dalam kurun waktu kurang dari 48 jam, keterangan mengenai izin edar dan status operasional perusahaan berubah drastis, memunculkan tanda tanya besar soal transparansi internal perusahaan.
Pada Sabtu (2/5), Manager Minyak Goreng BMP, Riswan SE, menyampaikan bahwa produk mereka tidak memiliki kendala administrasi. Ia bahkan memastikan seluruh perizinan telah terpenuhi dan produk dinyatakan aman untuk dipasarkan.
“Insyaallah minyak goreng Bumi Merah Putih kelengkapan administrasi sudah semua dan tidak ada masalah dalam penjualannya. BMP aman dan tidak ada kendala dalam administrasi termasuk perizinan dan laik edar,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait penyegelan rumah produksi maklon di Kelurahan Sawah Lebar dikutip Satujuang.com.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan Direktur Pemasaran BMP, Noca Alamsyah, pada Senin (4/5). Ia justru mengungkapkan bahwa produk BMP hingga saat ini belum mengantongi izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita masih menunggu izin BPOM, karena surat permohonan sudah dimasukkan. Kita juga sudah bertemu dengan pihak BPOM, hanya saja belum ada respons. Karena belum ada izin edar, saya belum mau melakukan penjualan,” jelas Noca.
Perbedaan pernyataan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Klaim “laik edar” dan “administrasi lengkap” yang sebelumnya disampaikan, kini dipertanyakan setelah adanya pengakuan bahwa izin edar masih dalam proses.
Kondisi ini semakin menguat setelah rumah produksi maklon yang digunakan BMP di kawasan Sawah Lebar dikabarkan telah disegel oleh pihak berwenang.
Tak hanya itu, produk BMP itu pernah dipasarkan di laman Facebook. Sebagaimana mengutip halaman Facebook @Noca Almansyah. Di dalam sebuah postingan dipampang foto beserta merek BMP, dan adanya aktivitas tawar menawar harga di dalam kolom komentar.
Sementara itu, Kepala BPOM Bengkulu, Kodon Tarigan, menyatakan pihaknya belum menerima pengajuan dokumen perizinan dari BMP, baik untuk nomor izin edar maupun sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
“Hasil pengecekan menunjukkan belum ada pengajuan izin edar maupun CPPOB. Belum ada berkas yang masuk ke kami,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen BMP untuk menjelaskan perbedaan pernyataan tersebut.
Ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum produk minyak goreng BMP, termasuk soal legalitas peredarannya di pasaran Bengkulu.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan produk BMP yang sempat dipajang dalam jumlah besar saat kunjungan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan beberapa waktu lalu, jika memang izin edar belum dikantongi.
Kasus ini menjadi sorotan dan dinilai penting untuk segera mendapatkan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelaku usaha di sektor pangan. ***