KPK Kembangkan Kasus Kuota Haji, Dua Nama Baru Resmi Jadi Tersangka
KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Kali ini, dua tersangka baru ditetapkan dari kalangan pelaku usaha perjalanan haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat dua nama lain.
“Penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dua tersangka terbaru tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai pihak yang diduga terlibat.
KPK menyebut para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat sektor penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan luas masyarakat Indonesia. ***