WFA Diawasi Ketat, Pemprov Bengkulu Batasi Absensi ASN Hanya di Dalam Provinsi

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, Nelly Alesa/KabarDaring.ID
Penulis: Ogi Mansyah
Senin, 23 Februari 2026 | 01:09:36 WIB

KABARDARING.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menerapkan sistem pengawasan baru terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan skema Work From Anywhere (WFA). Lewat pembaruan aplikasi e-presensi, absensi kini dibatasi dengan pengaturan radius yang hanya berlaku di wilayah Provinsi Bengkulu.

Artinya, ASN tetap bisa bekerja dari mana saja selama masih berada di dalam kabupaten dan kota di Bengkulu. Namun, sistem otomatis menolak presensi yang dilakukan dari luar provinsi.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah penyeimbang antara fleksibilitas kerja dan disiplin birokrasi. Pemerintah menegaskan WFA bukan berarti tanpa kontrol, melainkan tetap berbasis target dan tanggung jawab.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, Nelly Alesa, mengatakan bahwa penguatan sistem tidak hanya pada absensi, tetapi juga administrasi surat tugas.

Mulai bulan depan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menginput surat tugas secara mandiri melalui sistem digital. Mekanisme ini menggantikan pola lama yang masih dilakukan secara manual dan memerlukan proses verifikasi offline.

“Setiap OPD wajib menginput surat tugas untuk bulan berikutnya agar data kehadiran pegawai terintegrasi otomatis,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembatasan akses bagi ASN yang sedang bertugas di luar provinsi masih bersifat sementara. Pengembangan sistem terus dilakukan agar ke depan tetap bisa mengakomodasi mobilitas pegawai tanpa mengurangi validitas presensi.

Transformasi digital ini menjadi bagian dari upaya besar Pemprov Bengkulu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efisien. Integrasi antara absensi elektronik dan surat tugas diharapkan mampu meminimalkan manipulasi data sekaligus memperkuat pengawasan kinerja.

Dengan sistem baru ini, pesan yang disampaikan cukup jelas. Fleksibilitas kerja tetap berjalan, namun disiplin dan akuntabilitas ASN tetap menjadi prioritas utama. ***

Reporter: Ogi Mansyah