KPK Bongkar Pemerasan Berjamaah di Pati: Jabatan Perangkat Desa Dijual Ratusan Juta oleh Bupati dan “Tim 8”
KABAR DARING – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik jual beli jabatan perangkat desa yang diduga dikendalikan langsung oleh Bupati Pati Sudewo bersama jaringan orang kepercayaannya yang dikenal sebagai “Tim 8”. Skema ini memanfaatkan kekosongan ratusan posisi perangkat desa untuk memeras para calon dengan tarif fantastis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa terdapat 601 jabatan perangkat desa kosong yang akan diisi pada Maret 2026. Celah ini diduga dijadikan ladang bisnis kekuasaan.
“Kesempatan pengisian perangkat desa dimanfaatkan oleh SDW bersama tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang dari para calon,” tegas Asep, Selasa (20/1/2026).
Menurut KPK, pengaturan skema dimulai sejak November 2025. Sudewo menunjuk sejumlah kepala desa yang berasal dari lingkaran tim suksesnya sebagai koordinator lapangan di tingkat kecamatan. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai Tim 8.
Para kepala desa tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang, menyampaikan tarif, hingga memberi tekanan kepada calon perangkat desa. Dua kades berinisial YON dan Zion disebut berperan sebagai penggerak utama di lapangan.
Tarif yang dipatok mencapai Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, jauh di atas nominal awal. Bahkan, KPK mengungkap adanya ancaman terselubung bagi calon yang menolak membayar.
“Jika tidak membayar, formasi tidak dibuka, bahkan diancam tidak akan ada pengangkatan pada tahun berikutnya,” ungkap Asep.
Hingga awal Januari 2026, dana yang berhasil dihimpun dari praktik ini mencapai Rp2,6 miliar, sebagian besar berasal dari Kecamatan Jaken.
Bupati Aktif Menjabat Jadi Tersangka
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sudewo yang masih aktif menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030. Tiga tersangka lainnya merupakan kepala desa yang berperan sebagai pelaksana pemungutan dana.
Selain menetapkan tersangka, penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti hasil pemerasan.
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara.
KPK menegaskan perkara ini belum berhenti. Penelusuran aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dikembangkan. ***