Batik Kagano Khas Bengkulu Utara Resmi Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual
KABAR DARING - Kawasan Batik Kagano Khas Bengkulu Utara resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) dengan kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam Piagam Nomor: M.HH-1.KI.09.02 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada 15 September di Jakarta.
Penyerahan piagam itu diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Zulhairi, diterima oleh Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Bari Oktari, S.STP di Hotel Grage Bengkulu, Selasa (23/12/2025).
Dalam sambutannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Zulhairi menyampaikan, bahwa penetapan kawasan berbasis kekayaan intelektual merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap potensi lokal yang terus berkembang di daerah masing-masing.
"Penetapan ini tentu melalui proses pengukuran dengan berbagai kriteria, terutama terkait inovasi dan keberlanjutan atas kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakatnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perkembangan signifikan di Kabupaten Bengkulu Utara. “Dulu mungkin tak terbayang bahwa kawasan ini akan melahirkan karya-karya seperti tenun batik. Tapi kini, kita melihat inovasi, keterampilan, dan aktivitas ekonomi kreatif yang nyata tumbuh di sini. Ini harus terus dijaga dan diperkuat,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari menyampaikan, penetapan ini sebagai bentuk pengakuan negara atas warisan budaya khas Bengkulu Utara sekaligus momentum untuk meningkatkan taraf hidup pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di sektor batik serta pelaku ekonomi kreatif yang bergerak dalam pengembangan produk turunan batik.
“Terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang telah memfasilitasi acara ini. Semoga ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk terus mengembangkan kreasi, inovasi, serta usaha yang diakui secara legal,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, penghargaan ini menjadikan Batik Kagano tidak hanya sebagai ikon budaya lokal, tetapi juga bagian dari strategi nasional dalam perlindungan, promosi, dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal untuk mendukung ekonomi kreatif.
"Saat ini Kabupaten Bengkulu Utara telah memiliki jenis kekayaan intelektual yang telah terdaftar, mencakup bidang budaya hingga fesyen seperti Batik Kagano," pungkasnya. ***