×

Pencarian

Terungkap di Persidangan! Owner CV Mandiri Sejahterah Akui Perusahaan Tak Punya SOP dan Manajemen Risiko

KABARDARING.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (23/6/2026). Owner CV Mandiri Sejahterah, Aris Setiawan, mengakui bahwa perusahaannya selama bertahun-tahun tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun sistem manajemen risiko yang jelas.

Pengakuan tersebut disampaikan Aris saat memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Dalam sidang, Majelis Hakim menyoroti sistem pengelolaan keuangan perusahaan yang dinilai sangat lemah. Aris mengungkapkan bahwa terdakwa selama ini memegang dan menerima setoran uang dari berbagai sumber, mulai dari sales hingga sektor subsidi.

Hakim kemudian mempertanyakan alasan perusahaan mempercayakan pengelolaan uang kepada terdakwa selama bertahun-tahun tanpa pengawasan memadai.

Menurut Aris, kepercayaan itu muncul karena terdakwa direkomendasikan oleh kakaknya. Ia juga mengakui perusahaan tidak memiliki akuntan khusus maupun petugas yang bertanggung jawab melakukan pengawasan keuangan.

“Perusahaan kita CV yang mulia, tapi sekarang sudah mulai diperbaiki,” ujar Aris di hadapan majelis hakim.

Jawaban tersebut memicu respons tegas dari hakim yang menilai pengelolaan perusahaan tidak bisa dilakukan tanpa sistem pengawasan.

“Tidak bisa begitu. Ini perusahaan. Kalau begitu tuyul saja mau kerja bagian keuangan,” ujar salah satu hakim dalam persidangan.

Saat ditanya mengenai keberadaan SOP dan bukti penerimaan uang dari para penyetor, Aris kembali mengakui bahwa perusahaan tidak memiliki SOP resmi. Selama ini, pencatatan hanya mengandalkan rekapan yang dibuat terdakwa.

“SOP, perintah saya langsung,” jawab Aris.

Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (23/6/2026)

Tak berhenti di situ, Majelis Hakim juga menanyakan apakah perusahaan memiliki manajemen risiko untuk mengantisipasi potensi penyimpangan keuangan. Aris menjawab tidak ada.

“Jadi kayak sayur ayam, semuanya Anda kerjakan sendiri?” tanya hakim.

“Iya yang mulia, tidak ada,” jawab Aris.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah tidak semua karyawan memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Menurut Aris, SK hanya dibuat bagi karyawan yang membutuhkan dokumen tersebut, salah satunya untuk keperluan pengajuan kredit rumah.

Bahkan saat ditanya mengenai jabatan resmi terdakwa berdasarkan SK yang dimiliki, Aris mengaku tidak mengingat secara pasti tugas maupun posisi terdakwa di perusahaan.

Sidang kemudian dilanjutkan usai Salat Magrib dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, yakni Yusi yang merupakan kasir toko. ***