KABARDARING.ID – Modus mengaku bisa mencabut laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berujung petaka bagi dua warga Kota Bengkulu. Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan seorang mahasiswi yang diduga berperan sebagai pengacara gadungan diciduk Satreskrim Polres Mukomuko dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kecamatan Ipuh.
Kedua pelaku berinisial As (45) dan MA (27) diamankan polisi sesaat setelah menerima uang tunai sebesar Rp15.507.000 dari korban yang merupakan kepala sekolah SD Negeri 03 Pondok Suguh.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK mengatakan, kasus ini bermula saat pihak sekolah menerima surat klarifikasi dari sebuah lembaga terkait pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Karena merasa tidak melakukan pelanggaran, korban memilih tidak menanggapi surat tersebut.

Namun beberapa waktu kemudian, tersangka As menghubungi korban dan meminta pertemuan untuk membahas data Dana BOS. Saat korban menolak, tersangka diduga mengancam akan meneruskan laporan tersebut ke aparat penegak hukum.
"Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp20 juta dengan alasan untuk mencabut laporan yang disebut sudah masuk ke aparat penegak hukum," ujar Kapolres.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dihubungi MA yang mengaku sebagai pengacara dari As. Perempuan tersebut disebut ikut melakukan negosiasi hingga nilai uang yang diminta turun menjadi Rp15.507.000.
Merasa tertekan, korban akhirnya menyepakati penyerahan uang di Kamar Nomor 6 Hotel Rindu Alam, Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh. Namun sebelum transaksi dilakukan, korban melapor kepada pihak kepolisian.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Mukomuko langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi.
Sesaat setelah uang diserahkan kepada kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya beserta barang bukti.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan uang tunai Rp15.507.000 serta sejumlah kartu identitas dan kartu anggota dari berbagai lembaga dan media," jelas AKBP Riky Crisma Wardana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 483 dan atau Pasal 492 junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mukomuko masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. ***
