×

Pencarian

Dapat Aduan Warga, Satpol PP Kota Bengkulu Sidak Tempat Karaoke di Sumber Jaya

KABARDARING.ID – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan pengecekan terhadap usaha hiburan karaoke yang diduga menimbulkan gangguan ketentraman akibat kebisingan suara di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, bersama Peleton I Jaga Kota Satpol PP yang dikomandoi Danton Wijaya Kusuma pada Selasa dini hari (2/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi atas laporan warga sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan daerah yang berlaku, termasuk terkait perizinan usaha, larangan penjualan tuak dan minuman beralkohol, serta larangan praktik prostitusi.

Selain itu, pihak Satpol PP juga mengingatkan pengelola usaha agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, mengatakan pihaknya merespons setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan resmi dan akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu juga menelusuri informasi yang beredar terkait adanya oknum yang mengaku dari Satpol PP dan meminta uang setoran kepada pelaku usaha.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada anggota Satpol PP Kota Bengkulu yang diperbolehkan meminta uang setoran kepada pelaku usaha. Jika ada pihak yang mengaku dari Satpol PP dan meminta sejumlah uang, segera laporkan melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876," tegas Sahat.

Satpol PP Kota Bengkulu mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum, termasuk dugaan pungutan liar yang mencatut nama instansi, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. ***