×

Pencarian

THM Bengkulu Diduga Hanya Bayar Pajak 10 Persen, Potensi PAD Puluhan Miliar Menguap?

KABARDARING.ID – Polemik perizinan dan peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Bengkulu kini melebar ke persoalan yang lebih serius. Bukan lagi sekadar soal legalitas penjualan, publik mulai mempertanyakan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam yang nilainya diduga tidak kecil.

Sorotan menguat setelah muncul dugaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bengkulu hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen, meski di lokasi tersebut kerap digelar live music, penampilan DJ, hingga berbagai bentuk hiburan lainnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, usaha hiburan seperti bar, karaoke, diskotek hingga tempat yang menyelenggarakan pertunjukan musik masuk dalam kategori objek pajak hiburan dengan tarif mencapai 40 persen. Selisih tarif yang mencapai empat kali lipat itu pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

"Kalau benar ada tempat hiburan yang hanya dikenakan pajak restoran meski rutin menghadirkan hiburan, berapa besar potensi PAD yang hilang selama ini?" menjadi pertanyaan yang mulai ramai diperbincangkan.

Mekanisme pengenaan pajak terhadap usaha hiburan malam yang menjual minuman beralkohol sekaligus menyediakan pertunjukan hiburan, masih misteri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dra. Nonik Yuliesti, M.M., menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak mengenakan pajak khusus terhadap minuman beralkohol.

“Tidak ada bayar pajak miholnya. Yang ada itu pajak hiburan bar. Mihol bukan objek pajak di Kota Bengkulu,” ujar Nonik.

Ia menjelaskan, pengenaan pajak ditentukan berdasarkan aktivitas yang dijalankan oleh tempat usaha tersebut.

“Kalau bar itu tidak ada live music, maka dikenakan pajak restoran. Kalau ada live music, maka dikenakan pajak hiburan,” jelasnya.

Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu diketahui secara terbuka menghadirkan live music maupun DJ sebagai daya tarik utama pengunjung.

Kondisi itu memunculkan desakan agar pemerintah melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh THM yang beroperasi di Kota Bengkulu. Selain memastikan kesesuaian izin usaha, audit juga dinilai penting untuk memastikan klasifikasi pajak yang diterapkan benar-benar sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian klasifikasi objek pajak, maka bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian daerah, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan terhadap sektor hiburan malam yang terus berkembang di Kota Bengkulu.

Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Bengkulu. Apakah persoalan ini hanya sebatas perbedaan klasifikasi pajak, atau ada potensi PAD yang selama ini luput dari pengawasan. ***