×

Pencarian

KPK Resmi Terbitkan Surat Edaran, Praktik Curang Penerimaan Siswa Baru Disikat

KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya turun tangan mengawasi ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, lembaga antirasuah itu memberi peringatan keras kepada seluruh sekolah, ASN, guru hingga tenaga pendidikan agar tidak bermain-main dalam proses penerimaan siswa baru.

Langkah ini diambil setelah KPK menemukan masih banyak celah penyimpangan yang terus berulang setiap tahun. Mulai dari praktik titipan siswa, pungutan liar berkedok uang bangku, biaya daftar ulang, hingga manipulasi data domisili demi meloloskan calon peserta didik ke sekolah favorit.

KPK menegaskan, seluruh bentuk permintaan hadiah, uang maupun fasilitas yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru termasuk tindakan terlarang dan dapat berujung pidana korupsi.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Kepala Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti maraknya praktik “titipan” yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk meloloskan siswa ke sekolah tujuan. Praktik semacam ini dinilai merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan karena tidak semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama.

Dalam pemetaan risiko yang dilakukan KPK, ditemukan berbagai modus yang kerap terjadi saat penerimaan siswa baru berlangsung. Di antaranya pungutan liar tanpa dasar hukum yang jelas, kewajiban membeli atribut tertentu, hingga rekayasa dokumen domisili dan penyalahgunaan jalur afirmasi.

KPK juga menilai maladministrasi masih menjadi persoalan serius dalam pelaksanaan SPMB. Mulai dari ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak transparan dan tidak terdokumentasi dengan baik.

Situasi tersebut diperparah dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan Indonesia masih berada di level korektif dengan skor 69,50. Artinya, budaya integritas memang mulai diterapkan, namun belum berjalan konsisten dan masih membutuhkan pembenahan besar-besaran.

Karena itu, KPK meminta seluruh pemerintah daerah, sekolah, madrasah dan institusi pendidikan keagamaan menjadi teladan dalam menjaga integritas selama proses SPMB berlangsung. Seluruh pihak diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.

KPK juga mengingatkan bahwa ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Bahkan untuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak sekalipun tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui surat edaran ini, KPK berharap pelaksanaan SPMB 2026 benar-benar berlangsung bersih, transparan dan adil, sehingga tidak lagi muncul praktik curang yang merugikan masyarakat serta mencederai dunia pendidikan Indonesia. ***