×

Pencarian

Pemkab Rejang Lebong & BNN Bahas Unit Anti Narkoba, Sekda Warning: Jangan Sampai Salah Langkah!

KABARDARING.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai bergerak serius memperkuat perang melawan narkoba. Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemkab membahas draf nota kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), Senin (25/5/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong itu dipimpin langsung Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumanti, didampingi Asisten I Setdakab Bobby Harpa Santana.

Turut hadir Kepala BKPSDM Erwan Zuganda, Plt Kepala Kesbangpol Yulieni, Kabag Hukum Indra Hadiwinata, jajaran Bappeda, serta pejabat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu.

Dalam arahannya, Sekda Iwan Sumanti menegaskan Pemkab mendukung penuh pembentukan unit layanan terpadu tersebut. Namun ia mengingatkan agar seluruh proses administrasi dan regulasi disiapkan secara matang agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita bekerja hari ini dengan kondisi yang sedang tidak baik-baik saja. Karena itu semua administrasi harus lengkap dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sorotan utama dalam pembahasan itu menyangkut persoalan aset, baik skema pinjam pakai maupun hibah yang nantinya digunakan untuk operasional layanan terpadu P4GN-PN.

Sekda juga memberi pesan khusus kepada Bagian Hukum agar benar-benar teliti mengawal proses penyusunan nota kesepakatan.

“Jangan sampai salah langkah. Tapi pada prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung. Yang penting cepat, tepat, dan sesuai aturan,” lanjutnya.

Pembentukan layanan terpadu P4GN-PN ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Rejang Lebong bersama BNNP Bengkulu dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah. Pemerintah berharap seluruh tahapan bisa segera rampung sesuai prosedur sehingga unit tersebut dapat segera beroperasi membantu memerangi peredaran narkoba di wilayah Rejang Lebong.