×

Pencarian

Prabowo Tunjuk BUMN Jadi Penguasa Ekspor Sawit dan Batu Bara, Danantara Jamin Harga Tetap Ikuti Pasar Dunia

KABARDARING.ID - Danantara Indonesia memastikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN baru pengelola ekspor tunggal komoditas strategis tetap akan menjual produk sesuai harga pasar internasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar pemerintah memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam nasional.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menegaskan harga komoditas seperti batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO) tetap mengacu pada mekanisme bursa internasional.

“Harganya akan sebagus harga di pasar,” kata Rohan dalam konferensi pers di kantor Wisma Danantara Indonesia, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, komoditas strategis Indonesia selama ini memang telah memiliki acuan harga global sehingga tidak memungkinkan penetapan harga secara sepihak.

“Harga komoditas-komoditas saat ini apalagi batubara, sawit itu sudah ada bursanya secara internasional. Harga CPO sudah ada, harga minyak mentah sudah ada,” ujarnya.

DSI dijadwalkan mulai melakukan transaksi pada 1 September 2026 mendatang dan akan berperan sebagai pembeli langsung komoditas dari produsen dalam negeri sebelum dijual ke pasar internasional.

Dalam skema tersebut, DSI akan membeli komoditas seperti sawit dan batu bara dari pelaku usaha nasional, kemudian melakukan ekspor langsung ke luar negeri sehingga devisa hasil ekspor masuk melalui Indonesia.

“PT DSI ini jadi buyer. Jadi ada orang jual sawit, jual komoditas batu bara ataupun yang lain, itu dibeli oleh PT DSI. Lalu DSI melakukan penjualan, yang beli kan di luar negeri kan, uang dari luar negeri itu diterima dong sama DSI karena dia udah beli putus sama penjualnya,” jelas Rohan.

Ia menegaskan pembentukan DSI bertujuan memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat lebih besar terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI, Rabu pagi, mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor sumber daya alam strategis.

Melalui aturan tersebut, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Menurut Presiden Prabowo, kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita,” ujar Prabowo.

PT DSI ditetapkan menjadi BUMN khusus ekspor tersebut. Pada tahap awal, komoditas yang akan ditangani meliputi kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloys.

Namun demikian, PT DSI tidak langsung menjadi eksportir tunggal secara penuh karena pemerintah menyiapkan dua tahapan implementasi kebijakan.

Tahap pertama merupakan masa transisi pengalihan ekspor yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Sedangkan tahap kedua adalah implementasi penuh mulai 1 September 2026.

Pada Tahap I, perusahaan eksportir masih terlibat dalam pengurusan ekspor bersama BUMN, khususnya pada tahapan awal atau pre-clearance.

Dalam tahapan ini, perusahaan tetap mengurus legalitas seperti NPWP, NIB, serta pemenuhan aturan larangan dan pembatasan (lartas), termasuk penyusunan kontrak jual beli, rincian barang, hingga skema pembayaran ekspor.

Selain itu, eksportir juga tetap menyiapkan barang, packing, rincian isi, hingga pemesanan ruang kargo kapal.

Sementara itu, tahapan clearance akan dilakukan oleh BUMN, mulai dari pengurusan dokumen ekspor elektronik ke Bea Cukai, pembayaran Bea Keluar, hingga penerbitan izin ekspor dan pengiriman barang ke pelabuhan.

Setelah proses pengiriman selesai, tahapan post-clearance kembali dilakukan perusahaan melalui pengiriman dokumen seperti bill of lading (B/L), invoice, packing list, dan certificate of origin (COO) melalui perbankan.

Memasuki Tahap II mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor baik pre-clearance, clearance hingga post-clearance akan sepenuhnya diambil alih oleh BUMN.

Dalam tahap penuh tersebut, seluruh transaksi, kontrak, tanggung jawab, hingga kewenangan pengurusan ekspor komoditas strategis akan dilakukan langsung oleh PT DSI. ***