×

Pencarian

KPD Kritik Wacana PT DPRD, Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

KABARDARING.ID – Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga tingkat daerah yang diusulkan Partai NasDem bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPD, Miftahul Arifin, menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 secara jelas menyatakan bahwa ambang batas parlemen hanya berlaku untuk pemilihan anggota DPR RI, bukan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya relevan diterapkan untuk DPR di tingkat nasional, bukan untuk lembaga perwakilan daerah. Karena pemberlakuan PT di daerah berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan merusak prinsip representasi politik yang adil,” ujar Miftah, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, putusan MK seharusnya menjadi batas tegas bagi para pembuat kebijakan agar tidak mendorong regulasi yang bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Ia menilai upaya memperluas penerapan PT hingga DPRD justru menunjukkan kecenderungan penyederhanaan politik secara administratif tanpa mempertimbangkan kualitas representasi politik di daerah.

“Karena upaya memperluas ambang batas hingga DPRD justru menunjukkan kecenderungan untuk menyederhanakan politik secara administratif, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas representasi di tingkat lokal,” ungkapnya.

Miftah menjelaskan, dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menyatakan bahwa sistem politik di daerah memiliki karakteristik berbeda dengan tingkat nasional sehingga tidak bisa diseragamkan melalui mekanisme penyederhanaan partai politik.

Menurutnya, dinamika sosial, basis kultural, dan konfigurasi politik lokal membutuhkan ruang representasi yang lebih inklusif agar aspirasi masyarakat tidak tereduksi oleh logika penyederhanaan politik nasional.

“Oleh karena itu, penerapan ambang batas parlemen di tingkat daerah berpotensi menimbulkan ketidakadilan representatif dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi,” jelasnya.

Selain itu, KPD juga menilai kebijakan tersebut dapat menghambat munculnya kepemimpinan lokal dan mematikan kanal politik alternatif yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberagaman demokrasi di Indonesia.

“Putusan MK sejatinya sudah memberi garis tegas, penyederhanaan partai boleh dilakukan, tetapi tidak dengan mengorbankan keterwakilan rakyat di daerah. Ketika batas itu dilampaui, yang dipertaruhkan bukan sekadar desain sistem pemilu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri,” kata Miftah.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dinilai kembali menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap hak pilih rakyat.

Dalam putusan tersebut, MK pada prinsipnya menolak ambang batas dijadikan instrumen yang secara berlebihan menghilangkan suara pemilih.

Karena itu, KPD mendesak para legislator menghormati putusan MK dan tidak memaksakan kebijakan yang dinilai berpotensi menggerus hak politik masyarakat di tingkat lokal. ***