Oleh: Rangga Hidayat
Peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik berstatus guru PPPK paruh waktu berinisial K (bukan nama sebenarnya) terhadap peserta didik di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, tidak lagi dapat dipahami semata sebagai penyimpangan individual. Pelaku diketahui ditangkap aparat kepolisian pada Selasa malam, 21 April 2026, di kediamannya di Desa Talang Berantai, sebelum kemudian diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas sebagai manifestasi kegagalan sistemik dalam tata kelola pendidikan dan perlindungan anak.
Dalam konteks tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki yang merupakan muridnya sendiri. Tindakan itu tidak hanya merepresentasikan kekerasan seksual, tetapi juga menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa yang sangat fundamental. Relasi antara guru dan murid yang semestinya dilandasi etika profesi, tanggung jawab moral, serta integritas pedagogis, justru didegradasi menjadi instrumen dominasi yang merugikan pihak paling rentan, yakni anak.
Fenomena ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Bengkulu Utara berulang kali dihadapkan pada berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik yang terjadi di lingkungan keluarga, relasi pergaulan, maupun institusi pendidikan. Pola yang mengemuka menunjukkan bahwa pelaku kerap berasal dari lingkaran terdekat korban—pihak yang seharusnya menjadi pelindung, justru berubah menjadi ancaman.
Lebih jauh, dalam sejumlah kasus sebelumnya terdapat indikasi bahwa pelaku telah menunjukkan perilaku menyimpang sejak awal, namun tidak ditindak secara tegas. Penanganan yang dilakukan cenderung bersifat administratif, bahkan dalam beberapa situasi mengarah pada praktik pembiaran. Alih-alih diproses secara hukum, pelaku justru dipindahkan sehingga membuka ruang bagi terjadinya pengulangan kejahatan. Kondisi ini mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem deteksi dini dan mekanisme pengawasan, khususnya di lingkungan pendidikan.
Rangkaian peristiwa tersebut memperkuat bahwa kekerasan seksual terhadap anak di Bengkulu Utara telah berkembang menjadi persoalan serius yang berkaitan dengan lemahnya sistem seleksi dan evaluasi tenaga pendidik, minimnya pengawasan institusional, serta belum optimalnya sinergi antar lembaga dalam upaya perlindungan anak.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa kekerasan seksual—terlebih dalam relasi kuasa seperti pendidik dan peserta didik—merupakan kejahatan serius yang harus ditindak dengan pemberatan hukuman serta disertai perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, secara tegas melarang segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan menetapkan sanksi pidana berat melalui Pasal 81 dan 82 sebagai bentuk jaminan negara atas hak anak untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan. Dengan demikian, secara normatif tidak ada ruang kompromi dalam penanganan kasus semacam ini.
Namun demikian, kekuatan hukum tersebut akan kehilangan makna apabila implementasinya lemah. Dugaan bahwa pelaku memiliki riwayat kasus serupa namun tidak diproses secara hukum, melainkan hanya dipindahkan, menunjukkan adanya praktik pembiaran yang mencerminkan kegagalan institusional. Hal ini tidak hanya memperbesar potensi berulangnya kejahatan, tetapi juga memperlihatkan rapuhnya sistem pengawasan dalam dunia pendidikan.
Rangga Hidayat menegaskan bahwa aparat penegak hukum serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus mengusut kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi. Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pelaku diadili seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan yang tegas dan profesional menjadi krusial, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menjaga marwah dunia pendidikan yang saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan.
Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian nyata bagi negara: apakah hukum benar-benar ditegakkan sebagai instrumen keadilan, atau justru kembali tunduk pada praktik pembiaran yang merusak masa depan generasi bangsa. ***
