KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik curang dalam pengurusan cukai rokok yang melibatkan oknum aparat hingga pelaku usaha. Modusnya pun tak main-main: dari penggunaan pita cukai palsu hingga manipulasi jenis rokok demi menghindari tarif tinggi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan salah satu modus yang kini menjadi sorotan, yakni “permainan kelas” pada produk rokok.
“Rokok mekanik seharusnya dikenakan cukai mekanik yang lebih mahal. Namun ada dugaan menggunakan pita cukai rokok manual yang lebih murah,” ungkapnya, Kamis (16/4).
Praktik ini membuka celah keuntungan ilegal yang besar. Selisih tarif cukai dimanfaatkan sebagai “cuan haram” oleh oknum tertentu.
“Artinya ada gap harga yang dimanfaatkan menjadi keuntungan tidak sah,” tegas Budi.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi peredaran pita cukai palsu yang kini masih terus didalami oleh penyidik. Dugaan ini memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan distribusi barang kena cukai.
Menurut KPK, penyimpangan dalam sektor cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap penerimaan negara.
“Cukai adalah instrumen fiskal penting untuk mengatur distribusi barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol,” jelas Budi.
Aliran Uang Miliaran hingga Safe House Terbongkar
Kasus ini semakin panas setelah KPK menyita uang tunai 78 ribu dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar, serta satu unit mobil dari seorang ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tak berhenti di situ, penyidik juga membongkar “safe house” berisi uang miliaran rupiah.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Ia diduga memerintahkan pembersihan sebuah safe house di Jakarta Pusat.
Namun, penyidik justru menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai fantastis senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di dalam lima koper.
Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.
OTT Seret Pejabat dan Pengusaha
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field.
Dalam konstruksi perkara, diduga terjadi “main mata” antara oknum Bea Cukai dan perusahaan importir untuk meloloskan barang tanpa pemeriksaan ketat.
Barang impor, termasuk produk palsu dan ilegal, diduga bisa masuk dengan mulus ke Indonesia setelah parameter pemeriksaan dimanipulasi.
Sebagai imbalan, pihak swasta diduga rutin menyetor uang “jatah bulanan” kepada oknum pejabat sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK sendiri telah menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, mulai dari uang tunai, logam mulia lebih dari 5 kilogram, hingga jam tangan mewah.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik kecurangan di sektor cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak sistem pengawasan dan membuka celah bagi peredaran barang ilegal di Indonesia. ***
