×

Pencarian

KPK Kalah di Praperadilan! Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Dinyatakan Tidak Sah

KABARDARING.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelan kekalahan dalam sidang praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan dinilai dilakukan secara sewenang-wenang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Rokhmad Budiarto dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

“Menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menilai bahwa penetapan tersangka yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Januari 2024 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut. Selain itu, larangan bepergian ke luar negeri terhadap Indra Iskandar diminta dicabut, termasuk pengembalian paspor yang sebelumnya ditarik oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Diketahui, Indra Iskandar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Januari 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Dalam pengembangan perkara, pada 5 Maret 2024, KPK juga mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Mereka antara lain Indra Iskandar, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, serta Edwin Budiman dari pihak swasta.

Pada akhir April 2024, penyidik KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor Sekretariat Jenderal DPR, khususnya ruang kerja Indra Iskandar, serta beberapa lokasi lain di Jakarta seperti Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen proyek, perangkat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Iskandar telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024. Ia juga sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 24 Oktober 2025.

Putusan praperadilan ini menjadi babak baru dalam perkara tersebut dan berpotensi memengaruhi langkah KPK dalam melanjutkan proses hukum ke depan. ***