×

Pencarian

Pemkab Bengkulu Tengah Setor LKPD 2025 ke BPK, Siap Hadapi Audit

KABARDARING.ID – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Rachmat Riyanto, didampingi jajaran pejabat daerah, dan diterima Kepala BPK Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

LKPD yang disampaikan mencakup seluruh komponen utama laporan keuangan pemerintah daerah, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran hingga Catatan atas Laporan Keuangan. Dokumen ini juga dilengkapi laporan BLUD, BUMD, serta hasil reviu Inspektorat sebagai bagian dari sistem pengendalian internal pemerintah.

Penyerahan ini menjadi tahap awal sebelum proses audit terperinci dilakukan BPK. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala BPK Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, menegaskan bahwa setelah penerimaan dokumen, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disusun pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya komitmen seluruh pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan mencegah praktik kecurangan.

“Perbaikan tata kelola keuangan harus terus dilakukan. Pencegahan fraud menjadi prioritas bersama,” tegasnya.

Dengan penyerahan ini, Pemkab Bengkulu Tengah menyatakan kesiapan menghadapi proses audit sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. ***