KABARDARING.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tidak benar alias hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyusul viralnya unggahan yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN dan memuat narasi “PPPK Tak Hilang, Status Baru Menanti”.
“BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Informasi itu tidak benar dan menyesatkan,” tegas Wisudo, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status ASN hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema atau bentuk status lain di luar ketentuan tersebut.
“Jenis ASN hanya PNS dan PPPK. Tidak ada istilah status baru seperti yang beredar di media sosial,” jelasnya.
Wisudo juga menegaskan bahwa kewenangan terkait pengangkatan, pemberhentian, maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi.
BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Publik diminta memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah.
“Selalu cek sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi,” pungkasnya. ***
