KABARDARING.ID – Pemerintah Kota Bengkulu mengambil sikap tegas dalam menjaga kedisiplinan aparatur usai libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan harus kembali bekerja pada Senin, 30 Maret 2026, tanpa pengecualian.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pegawai yang mencoba memperpanjang masa libur di luar jadwal resmi yang telah ditentukan pemerintah.
“ASN wajib kembali bekerja sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi untuk penambahan libur,” tegasnya, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas pemerintahan dan layanan publik kembali berjalan optimal setelah sebelumnya sempat terhenti karena libur nasional, cuti bersama, serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) terbatas.
Untuk menjamin kepatuhan, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta turun langsung melakukan pengawasan terhadap kehadiran pegawai di masing-masing instansi. ASN yang terbukti mangkir tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat mekanisme pengajuan cuti guna menutup celah penyalahgunaan izin libur tambahan. Kebijakan ini diterapkan agar tidak ada lagi praktik memperpanjang masa libur secara sepihak.
Khusus OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, Pemkot menekankan pentingnya kesiapan penuh sejak hari pertama kerja. Penataan jadwal dan pembagian tugas diminta segera dilakukan agar pelayanan tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
Kebijakan penegakan disiplin ini merupakan bagian dari arahan pimpinan daerah untuk menjaga profesionalisme ASN sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah tetap terjaga.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkot Bengkulu optimistis seluruh layanan publik dapat kembali normal dan berjalan maksimal tanpa kendala pasca-libur Lebaran. ***
