KABARDARING.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas aparatur negara serta memastikan seluruh fasilitas milik negara digunakan sesuai dengan fungsi kedinasan.
Menag menyampaikan bahwa setiap ASN wajib memegang teguh prinsip profesionalitas, integritas, serta etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam pemanfaatan fasilitas negara.
“ASN wajib menjaga integritas dan profesionalitas serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. Fasilitas jabatan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan sarana penunjang tugas pemerintahan sehingga penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena itu, kendaraan tersebut tidak boleh dipakai untuk perjalanan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.
Meski demikian, Menag menjelaskan bahwa ASN yang memang mendapat penugasan selama masa libur Lebaran tetap diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas untuk mendukung pelaksanaan tugas.
“Sebagian ASN Kemenag tetap bertugas pada momen Lebaran, misalnya dalam pelayanan program Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Dalam konteks penugasan, fasilitas negara tentu dapat digunakan,” jelasnya.
Ketentuan ini juga sejalan dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag menekankan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan kerukunan dan persaudaraan di tengah masyarakat. Hal ini mengingat sejumlah perayaan keagamaan berlangsung dalam waktu yang berdekatan pada tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Ia menilai momentum berbagai hari besar keagamaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Setiap perayaan agama membawa nilai universal. Nyepi mengajarkan refleksi diri, Idulfitri menekankan saling memaafkan, dan Paskah membawa pesan harapan serta kasih. Nilai-nilai ini penting untuk memperkuat persaudaraan,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa perbedaan harus dikelola dengan sikap saling menghormati agar tidak memicu perpecahan.
Sejalan dengan itu, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447 H yang memuat pedoman pelaksanaan ibadah Ramadan, Idulfitri, serta program Masjid Ramah Pemudik. ***
