KABARDARING.ID – Operasi penertiban yang menyasar sejumlah hotel di Kota Bengkulu memicu perdebatan antara pelaku usaha perhotelan dan aparat penegak peraturan daerah. Para pengelola hotel menilai langkah razia yang dilakukan belakangan ini berdampak langsung terhadap tingkat kunjungan tamu dan pendapatan usaha.
Keluhan tersebut disampaikan oleh sejumlah pengusaha hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bengkulu dalam pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kota Bengkulu. Pertemuan itu juga dihadiri Pelaksana Tugas Asisten I Setda Kota Bengkulu serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin.
Para pelaku usaha dari berbagai kawasan, termasuk wilayah wisata Pantai Panjang hingga Pagar Dewa, mengungkapkan bahwa setelah operasi penertiban digencarkan oleh aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tingkat hunian kamar di sejumlah hotel dilaporkan menurun.
Perwakilan PHRI Bengkulu, Victoria Dinata, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. Namun ia berharap pola penertiban dapat dilakukan dengan pendekatan yang tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para tamu.
Menurutnya, sebagian tamu menjadi ragu untuk menginap karena khawatir akan adanya pemeriksaan mendadak di hotel tempat mereka menginap. Kondisi tersebut dinilai mempengaruhi citra kenyamanan sektor perhotelan di daerah.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa operasi yang dilakukan aparat merupakan bagian dari pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah tempat penginapan.
Ia menyebutkan, sebelum razia dilakukan, petugas telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas di beberapa hotel. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan indikasi adanya aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi terselubung.
Sahat juga mengungkapkan adanya temuan terkait tamu yang tidak tercatat dalam buku registrasi resmi hotel. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu di hotel yang membantu mempertemukan tamu dengan pekerja seks komersial.
“Temuan-temuan di lapangan menunjukkan ada praktik yang tidak sesuai aturan. Jika ditelusuri lebih jauh, tidak menutup kemungkinan bisa mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga menyoroti meningkatnya angka kasus HIV di Kota Bengkulu yang saat ini tercatat mencapai lebih dari seribu kasus. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi melanggar norma dan hukum.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, mengingatkan agar pengelola hotel dapat menjalankan usaha secara profesional sekaligus mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, industri perhotelan memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan pariwisata daerah, namun tetap harus berjalan selaras dengan ketentuan hukum dan norma sosial.
Pemerintah Kota Bengkulu memastikan bahwa upaya penertiban bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, proses penindakan dapat berlanjut melalui mekanisme hukum oleh penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

