KABARDARING.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mengajak masyarakat ikut berperan aktif mencegah praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Salah satunya dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan, laporan masyarakat sangat penting untuk memutus praktik yang dikenal dengan istilah “ngunjal”, yakni mengisi BBM bersubsidi berulang kali menggunakan kendaraan yang sama untuk kemudian ditimbun atau dijual kembali.
Menurutnya, apabila masyarakat melihat kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM dengan orang yang sama, hal tersebut patut dicurigai dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Jika ada indikasi kendaraan atau orang yang sama mengisi BBM berkali-kali, segera laporkan melalui Call Center 110. Anggota kami akan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Rahmad.
Selain mengandalkan laporan masyarakat, Polresta Bengkulu juga meningkatkan patroli di sejumlah SPBU guna memastikan distribusi BBM berjalan tertib serta mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk menimbun BBM bersubsidi.
Polisi menegaskan bahwa pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di Kota Bengkulu dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari praktik penimbunan maupun spekulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. ***
