×

Pencarian

Kemenag Lebong Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Utamakan Beras 2,5 Kg atau Uang Rp40 Ribu

KABARDARING.ID – Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong resmi menerbitkan Surat Edaran tentang penetapan qimat (nilai uang) zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran bernomor 448/Kk.07.09.4/BA.03.2/02/2026 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar bersama unsur Pemerintah Kabupaten Lebong, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS, dinas terkait serta para pengurus masjid dan pondok pesantren se-Kabupaten Lebong.

Dalam edaran dijelaskan, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim dan Muslimat yang mampu serta memenuhi syarat, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan dan orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam di penghujung Ramadan 1447 H.

Kemenag Lebong menetapkan bahwa zakat fitrah diutamakan dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter (sekitar 10 canting) per jiwa, dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang (qimat), besarannya ditetapkan berdasarkan kategori beras yang dikonsumsi, yakni:
    •    Rp40.000 per jiwa untuk masyarakat yang mengonsumsi beras kategori premium.
    •    Rp35.000 per jiwa untuk masyarakat yang mengonsumsi beras kategori medium.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong, Arief Azizi berharap, penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Lebong dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah pada Ramadan tahun ini.

"Kita juga mengimbau agar pengumpulan dan penyaluran zakat dilakukan secara tertib dan tepat sasaran melalui panitia zakat di masjid atau lembaga resmi yang telah ditunjuk," ucap Arief.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Lebong pada 26 Februari 2026 atau bertepatan dengan 8 Ramadan 1447 Hijriah dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Arief Azizi, Kabag Kesra Setdakab Lebong, Riskal Effendi dan Ketua MUI, Mukhlas. ***