KABARDARING.ID — Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B.500.12/2/DKS/2026 tentang pemutaran lagu daerah “Bumi Sangsaka” dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan.
Surat edaran tertanggal 12 Februari 2026 tersebut ditandatangani atas nama Gubernur Bengkulu oleh Herwan Antoni selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
Herwan Antoni menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas daerah serta menumbuhkan rasa cinta terhadap Provinsi Bengkulu di lingkungan pemerintahan.
“Lagu ‘Bumi Sangsaka’ adalah salah satu karya budaya yang mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Bengkulu. Melalui pemutaran lagu ini dalam kegiatan resmi, kita ingin memperkuat jati diri dan kebanggaan daerah,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu diminta untuk memutar lagu “Bumi Sangsaka” pada berbagai agenda resmi, seperti upacara bendera, apel resmi, peringatan hari besar dan hari penting, hingga kegiatan seremonial pemerintahan lainnya.
Pemutaran lagu dilakukan setelah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Lagu dapat diperdengarkan dalam bentuk instrumental maupun vokal, menyesuaikan dengan kebutuhan dan jenis kegiatan.
Herwan Antoni juga menekankan pentingnya koordinasi di tingkat kabupaten/kota agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan seragam dan efektif di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan edaran ini dengan baik. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya membangun karakter dan identitas daerah melalui simbol budaya,” tegasnya.
Ketentuan teknis pemutaran serta tautan unduhan resmi lagu turut dicantumkan dalam lampiran surat edaran dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis lagu “Bumi Sangsaka” semakin dikenal luas dan menjadi simbol kebanggaan daerah dalam setiap momentum resmi pemerintahan. ***


