×

Pencarian

Pemkot Bengkulu Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Pj Sekda: Tetap Maksimal Layani Masyarakat

KABARDARING.ID – Pemerintah Kota Bengkulu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026 yang berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN.

“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan. ASN diharapkan tetap disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Medy, Kamis (13/2/2026).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Selain pengaturan jam kerja, Pemkot Bengkulu juga mengatur ketentuan pakaian dinas selama Ramadan. ASN yang beragama Islam diwajibkan mengenakan busana muslim sebagai pakaian dinas harian. Sementara ASN non-Muslim diperbolehkan mengenakan busana muslim atau pakaian bebas rapi dan sopan sesuai norma yang berlaku.

Medy menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah untuk mendukung kekhusyukan ibadah Ramadan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Surat edaran ini berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah, unit pelaksana teknis daerah, serta lurah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan menjadi pedoman resmi selama bulan Ramadan tahun ini. ***