Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM) semakin memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode (2005–2015), Imron Rosyadi, sebagai tersangka terkait penerbitan izin pertambangan yang diduga melanggar ketentuan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Alasan Penangkapan Mantan Bupati BU Imron Rosadi di Kasus Tambang Batu Bara
- Editor:
- Alexander
Detik-Detik Banjir Rendam Lebong, Jalan Putus dan Warga Terjebak
Kamis, 07 Mei 2026
Pastikan Penyaluran Gas LPG 3 Kg, PT SIM Tinjau Langsung ke Pangkalan
Rabu, 18 Maret 2026
Kejari Kepahiang Rilis Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan GOR Tebat Monok
Kamis, 26 Februari 2026
365 Hari Gubernur Helmi Hasan dan Wagub Bengkulu, Mian
Minggu, 22 Februari 2026
Respon Gubernur Terkait Empat Kasus Dugaan Selingkuh ASN di Seluma
Jumat, 20 Februari 2026
Mutasi Eselon III dan IV Tinggal Hitung Hari
Selasa, 03 Februari 2026
