×

Pencarian

Reformasi Jabatan Fungsional Dimulai, Pemkab Kaur Gaspol Terapkan Aturan Baru Permenpan RB

KABARDARING.ID – Pemerintah Kabupaten Kaur mulai mempercepat reformasi birokrasi melalui penguatan jabatan fungsional. Langkah ini ditandai dengan sosialisasi penerapan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur, Selasa (10/02/2026).

Kegiatan strategis ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dr. Nasrur Rahman, mewakili Bupati Kaur, dan dihadiri Kepala BKPSDM, pejabat fungsional, serta ASN dari berbagai perangkat daerah.

Kepala BKPSDM Kaur, Sastriana, menegaskan bahwa aturan baru ini menjadi momentum penting untuk memperjelas arah karier ASN berbasis kompetensi dan kinerja.

“Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 menjadi landasan baru pembinaan jabatan fungsional. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan pejabat fungsional memahami peran, tanggung jawab, dan peluang pengembangan kariernya secara jelas,” ujarnya.

Para peserta sosialisasi

Menurutnya, jabatan fungsional kini menjadi pilar utama birokrasi modern, karena menempatkan ASN sesuai keahlian, bukan sekadar posisi struktural.

Sementara itu, Sekda Kaur, Nasrur Rahman, menegaskan bahwa pejabat fungsional memegang peran kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.

“Jabatan fungsional bukan sekadar jabatan, tetapi motor penggerak profesionalisme ASN. Dedikasi, kompetensi, dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.

Ia juga meminta BKPSDM untuk terus melakukan pembinaan berkelanjutan agar jabatan fungsional benar-benar menjadi kekuatan utama birokrasi daerah.

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala UPT BKN Bengkulu, Adi Chandra Negara, sebagai narasumber utama. Ia memaparkan secara rinci mekanisme pembinaan, pola karier, serta implementasi teknis aturan terbaru yang membuka peluang lebih luas bagi ASN untuk berkembang secara profesional.

Dengan penerapan regulasi baru ini, Pemkab Kaur menargetkan terciptanya ASN yang lebih profesional, kompeten, dan adaptif. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih efektif, modern, dan berdaya saing.***