KABARDARING.ID – Situasi internal Universitas Bengkulu kembali menjadi perhatian setelah seorang Guru Besar, Profesor Wahyu Widada, melaporkan seorang dekan berinisial AR ke Polsek Muara Bangkahulu, Polresta Bengkulu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan insiden yang terjadi di lingkungan kampus dan disebut berujung pada tindakan tidak menyenangkan.
Padahal, sebelumnya pernah mencuat dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang melibatkan oknum dosen.
Sedangkan, peristiwa kali ini bermula dari upaya Profesor Wahyu untuk memperoleh kejelasan terkait penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) miliknya yang belum juga diproses. Ia mendatangi pihak fakultas dengan harapan mendapatkan penjelasan administratif secara langsung.
Namun, pertemuan tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Wahyu mengungkapkan bahwa percakapan yang awalnya dimaksudkan sebagai klarifikasi justru berubah menjadi situasi yang tidak kondusif.
“Saya datang untuk meminta penjelasan terkait BKD. Tapi respons yang saya terima justru bernada emosi dan tidak seperti yang saya harapkan,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, suasana yang memanas tersebut terjadi di ruang kerja dekan. Ia kemudian memutuskan untuk menempuh langkah formal setelah merasa persoalan tersebut tidak menemukan titik penyelesaian melalui jalur internal kampus.
Wahyu menyebut, laporan ke pihak kepolisian diambil sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Di sisi lain, pihak dekan berinisial AR belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Informasi sementara menyebutkan yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.
Sementara itu, pihak Polsek Muara Bangkahulu belum menyampaikan keterangan terbuka mengenai laporan tersebut, termasuk status dan tindak lanjut penanganannya.
Peristiwa ini memicu perhatian publik, mengingat kedua pihak yang terlibat merupakan bagian dari unsur akademisi di perguruan tinggi negeri. Banyak pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan profesional, guna menjaga kredibilitas institusi pendidikan.
Tak hanya itu, publik juga menanti klarifikasi Unib terkait informasi dugaan pungli KIP Kuliah. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pimpinan universitas.
Upaya konfirmasi berulang kali yang dilakukan wartawan kepada Bagian Humas UNIB juga tak membuahkan kejelasan. Pihak humas hanya menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan pimpinan universitas, jawaban yang dinilai publik sebagai bentuk penghindaran isu.
Desakan agar aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pungutan liar dana KIP Kuliah di Universitas Bengkulu (UNIB) semakin menguat. Publik menilai, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian dana tanpa kejelasan proses hukum dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat. ***
