KABARDARING.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Bengkulu mengecam keras penetapan dua petani korban penembakan dan satu petani perempuan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dalam konflik agraria di Desa Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Koordinator BEM SI Wilayah Bengkulu, Kelvin Malindo, menilai langkah kepolisian tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban sekaligus mencerminkan kegagalan aparat dalam menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan keadilan.
“Petani yang menjadi korban penembakan justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah logika hukum yang terbalik,” kata Kelvin dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, para petani tersebut mengalami luka fisik dan trauma akibat insiden penembakan, namun hingga kini tidak ada kejelasan proses hukum terhadap pelaku penembakan. Kondisi ini, kata Kelvin, memperlihatkan ketimpangan penegakan hukum dalam penanganan konflik agraria.
BEM SI Bengkulu juga menyoroti minimnya transparansi aparat kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. Sejumlah informasi penting dinilai tidak dibuka ke publik, mulai dari status hukum pelaku penembakan, dasar penggunaan senjata api, hasil uji balistik, hingga asal-usul kepemilikan senjata api yang digunakan.
“Ketertutupan ini memunculkan kecurigaan adanya pembiaran serius, bahkan potensi perlindungan terhadap kekerasan bersenjata di tengah konflik agraria,” ujarnya.
Kelvin menegaskan, pola penanganan kasus seperti ini memperkuat anggapan bahwa hukum lebih keras terhadap rakyat kecil, namun lemah ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan atau senjata.
Ia menilai konflik agraria seharusnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan dan perlindungan hak warga, bukan dengan kriminalisasi dan tekanan hukum terhadap petani yang mempertahankan ruang hidupnya.
Atas peristiwa tersebut, BEM SI Wilayah Bengkulu mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani, membuka secara transparan proses hukum pelaku penembakan, serta bertanggung jawab atas menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Hukum seharusnya berpihak pada korban, bukan pada kekuasaan dan senjata,” tegas Kelvin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kritik dan tuntutan yang disampaikan BEM SI Wilayah Bengkulu. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan saat dikonfirmasi belum merespon. ***
