KABARDARING.ID — Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) terus menggenjot pelestarian budaya daerah dengan mempercepat pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2026.
Langkah ini ditandai dengan permintaan resmi kepada Dinas Pendidikan kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu agar segera menyiapkan serta menyampaikan usulan WBTbI dari masing-masing daerah.
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, mengatakan percepatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 14/L/KB.09.06/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
“Seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kebudayaan diminta segera melengkapi persyaratan pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk penetapan tahun 2026,” ujar Rainer.
Ia menegaskan, batas akhir pengiriman berkas usulan ditetapkan paling lambat 6 Maret 2026. Selain itu, usulan WBTbI yang sebelumnya sempat ditangguhkan pada tahun-tahun sebelumnya tetap memiliki peluang untuk diajukan kembali.
“Usulan yang belum ditetapkan pada periode sebelumnya masih dapat diusulkan ulang, sepanjang persyaratan dipenuhi,” jelasnya.
Rainer menambahkan, seluruh dokumen dan data pendukung pengusulan dapat dikirimkan secara daring melalui alamat email yang telah ditentukan oleh Dikbud Provinsi Bengkulu.
Surat pemberitahuan tersebut secara resmi ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Bengkulu sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pengakuan budaya lokal di tingkat nasional. ***
