KABARDARING.ID – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai penolakan. Dukungan terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas menolak reposisi tersebut justru menguat, baik dari kalangan legislatif maupun masyarakat sipil.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026), Anggota Komisi III DPR Safaruddin menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain kelembagaan final hasil reformasi yang tidak semestinya diutak-atik tanpa dasar urgensi yang kuat.
Menurut Safaruddin, kedudukan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dalam negeri harus tetap berada di bawah kendali langsung Kepala Negara guna menjaga stabilitas nasional dan kelincahan operasional.
“Struktur ini adalah tafsir paling murni dari semangat reformasi. Polri harus mampu bergerak cepat tanpa tersandera birokrasi kementerian,” ujar Safaruddin di hadapan jajaran pimpinan Polri dikutip Kantor Berita Satu.
Ia menilai, tidak ada kebutuhan mendesak yang dapat membenarkan pemindahan Polri ke bawah naungan kementerian tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan hambatan administratif yang menggerus efektivitas kerja kepolisian.
Safaruddin juga mengingatkan publik pada pengalaman kelam masa lalu, ketika penetapan pucuk pimpinan Polri dilakukan secara tertutup tanpa mekanisme persetujuan DPR. Situasi itu, kata dia, pernah memicu konflik internal serius hingga melahirkan klaim kepemimpinan ganda yang melumpuhkan kinerja institusi.
“Konflik internal itu nyata dan berbahaya. Sejak pemilihan Kapolri melibatkan DPR melalui Komisi III, potensi dualisme kepemimpinan tidak pernah lagi muncul,” tegas mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut.
Berangkat dari evaluasi historis itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap konsisten mempertahankan mekanisme pemilihan Kapolri melalui DPR. Bagi fraksi ini, keterlibatan parlemen merupakan bentuk pengawasan konstitusional agar keputusan strategis negara tidak diambil secara sepihak, melainkan diuji secara terbuka di ruang publik.
Dukungan terhadap sikap Kapolri juga mengalir dari elemen masyarakat sipil. Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia, Muhlis Ali, menilai wacana reorganisasi struktural justru berisiko mengalihkan fokus Polri dari tugas pokoknya.
“Energi institusi jangan dihabiskan untuk urusan perpindahan struktur. Tantangan keamanan nasional jauh lebih mendesak,” ujar Muhlis dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, mandat reformasi telah secara tegas menempatkan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Upaya meningkatkan kepercayaan publik, lanjut Muhlis, seharusnya difokuskan pada penguatan integritas personel, profesionalisme, serta transparansi pelayanan di lapangan.
Ia menilai, perubahan struktur kelembagaan di tengah dinamika keamanan nasional justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan kewenangan.
“Profesionalisme Polri tidak tumbuh dari perpindahan naungan administratif, melainkan dari konsistensi peran dan pembenahan budaya kerja. Kepercayaan publik dibangun lewat akuntabilitas, bukan eksperimen organisasi,” pungkasnya.
