KABARDARING.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bengkulu (UNIB) terus menuai sorotan. Hingga kini, pihak kampus belum memberikan penjelasan terbuka, memicu desakan publik agar anggaran pendidikan di UNIB ditelusuri secara menyeluruh.
Sikap diam kampus dinilai memperpanjang polemik. Upaya konfirmasi berulang kali yang dilakukan wartawan kepada Bagian Humas UNIB belum membuahkan penjelasan substantif. Pihak humas hanya menyatakan masih menunggu arahan pimpinan universitas.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedy Mulyadi, menilai persoalan dugaan pungli KIP tidak bisa dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan menyentuh tata kelola anggaran pendidikan.
“Ini menyangkut dana negara untuk mahasiswa kurang mampu. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus dibuka dari hulunya, jangan sepotong-potong,” kata Dedy kepada KABARDARING.ID, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, lemahnya pengawasan internal kampus membuka ruang terjadinya praktik menyimpang. Ketika pelanggaran tidak ditindak secara tegas, maka penyimpangan berpotensi menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah.
Dedy mendorong lembaga pengawas pendidikan serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara objektif dan transparan, tidak hanya pada kasus yang mencuat ke permukaan, tetapi juga pada sistem penyaluran dan pengelolaan dana pendidikan secara keseluruhan.
“Penindakan tegas penting, bukan sekadar untuk menghukum, tapi memulihkan kepercayaan mahasiswa dan orang tua terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, membenarkan pihaknya telah menerima informasi awal terkait dugaan pungli dana KIP Kuliah di UNIB.
“Iya, informasinya ada,” ujar Ichsan, Senin (26/1/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polda Bengkulu, sehingga proses hukum belum dapat berjalan.
Di sisi lain, tekanan terhadap UNIB juga datang dari unsur legislatif. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teunku Zulkarnain, meminta pimpinan universitas tidak berdiam diri dan segera membuka fakta ke publik.
“Rektor sebagai pimpinan tertinggi harus melakukan pemeriksaan internal dan menyampaikan hasilnya ke publik. Ini penting agar nama baik Universitas Bengkulu tidak tercoreng,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Teunku menilai, klarifikasi terbuka justru menjadi langkah penting untuk mencegah isu berkembang liar dan menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Kalau memang benar terjadi, tentu sangat disayangkan. Tapi sikap kampus harus cepat dan tegas. Yang bersalah harus diberi sanksi sesuai aturan,” tambahnya.
Sorotan publik kian menguat setelah muncul informasi bahwa dana yang diduga dipungli telah dikembalikan kepada mahasiswa. Namun, langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: apakah pengembalian dana cukup tanpa kejelasan sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat?
Sebelumnya, seorang oknum dosen disebut-sebut memotong dana KIP mahasiswa angkatan 2022, dengan nilai dugaan kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta. Hingga kini, belum ada keterangan resmi kampus terkait status oknum tersebut.
Kondisi ini membuat publik menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi ujian serius bagi UNIB. Sebuah institusi pendidikan yang selama ini menyandang predikat salah satu universitas terbaik di Sumatra. ***
