KABAR DARING - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bengkulu (UNIB) kian menjadi sorotan, setelah Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendesak pihak kampus segera membuka fakta dan memberikan klarifikasi ke publik.
Informasi yang diperoleh, oknum dosen diduga memotong dana bantuan mahasiswa angkatan 2022 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.
"Ya, pihak Universitas Bengkulu, dalam hal ini Rektor yang berwenang harus segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke Publik benar atau tidak. Sehingga hal itu tidak mencoreng nama baik Universitas Bengkulu, sebagai universitas terbaik di Sumater," ujar Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Teunku Zulkarnain kepada Kabar Daring, Sabtu (24/1/2026).
Legislator ini menjelaskan, pihaknya mempunyai peran untuk memberikan atensi di daerah meskipun sumber dana itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis Program Indonesia Pintar, dana PIP merupakan bantuan langsung kepada siswa dan tidak diperkenankan adanya pemotongan dengan alasan apa pun, baik untuk biaya administrasi, transportasi, maupun operasional sekolah.
"Tentu, yang namanya dana beasiswa diperuntukkan anak-anak yang tidak mampu dan berprestasi. Kita selaku daerah melakukan atensi bagaimana seluruh anak-anak tidak mampu ini mendapatkan perlindungan. Dalam hal pendidikan dari pemerintah," tegas Politisi PAN ini.
Atas kondisi tersebut, ia menilai perlu adanya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari instansi terkait guna memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan aturan yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu kita sangat menyesalkan. Tapi, sikap dari Unib harus segera cepat. Sehingga, isu ini tidak liar dan berkembang. Kemudian, bagi yang melakukan itu mendapatkan sanksi tegas," demikian Teunku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Bengkulu belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli dana KIP Kuliah tersebut.
Sebelumnya, Dunia akademik Universitas Bengkulu (UNIB) diguncang dugaan praktik pungutan liar (pungli) dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Seorang oknum dosen diduga memotong dana bantuan mahasiswa angkatan 2022 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pelanggaran etika akademik serius dan berpotensi masuk ranah pidana korupsi,” ujar Ridhoan P. Hutasuhut, salah satu alumni UNIB, Jumat (23/1/2025) dikutip jabungtoday.
Sorotan kian menguat setelah muncul informasi bahwa dana yang diduga dipungli telah dikembalikan kepada mahasiswa. Namun, publik mempertanyakan langkah lanjutan kampus, lantaran hingga kini oknum dosen yang disebut-sebut terlibat belum diketahui menerima sanksi disiplin tegas.
“Pengembalian dana tidak otomatis menghapus pelanggaran disiplin berat atau unsur pidana,” tegas Ridhoan. ***
