×

Pencarian

Praktik TPPO Ke Jepang Terbongkar, Syarif: Pelajaran Agar Masuk Jalur Resmi

KABAR DARING - Pengungkapan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan kedok lembaga pelatihan kerja (LPK) yang dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, mendapat apresiasi dari  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin mengatakan, pengungkapan itu berawal dari permintaan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan untuk membentuk tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Bengkulu.

"Karena ini sempat viral, dan pak Gub sudah memberikan surat tugas untuk melakukan investigasi," ujar Syarif kepada Kabar Daring, Jum'at (23/1/2026).

Menurutnya, tim investigas terdiri dari instansi terkait di lingkungan Pemprov serta Polda Bengkulu. "Pengungkapan ini diketahui berkat semakin kuatnya koordinasi Gugus Tugas TPPO yang telah terbentuk," sambungnya.

Di sisi lain, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Bengkulu setelah membongkar praktik memberangkatkan korban secara ilegal hingga akhirnya terlantar di luar negeri.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat. Kerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi. Jika ada permintaan uang besar tanpa kejelasan prosedur, itu patut dicurigai,” demikian Syarif.

Sebelumnya, seorang pria berinisial DW (40), yang mengklaim sebagai pimpinan LPK Cassen Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik perekrutan bermasalah ini telah berlangsung sejak 2022.

Korbannya ?dua warga Kabupaten Seluma, Boby Maryanto (26) dan Wahyu Anggono (23). Keduanya direkrut melalui perantara di tingkat desa, lalu diarahkan mengikuti pelatihan di Garut, Jawa Barat.

Korban dijanjikan kontrak kerja tiga tahun sebagai buruh pertanian di Jepang dengan gaji Rp20 sampai Rp25 juta per bulan. Faktanya, mereka diberangkatkan tanpa prosedur resmi.

Dalam proses perekrutan, korban diminta menyerahkan dokumen penting seperti KTP, KK, hingga ijazah asli, serta membayar biaya awal Rp25 juta. Tak berhenti di situ, tersangka kembali menarik dana tambahan Rp45 juta per orang dengan dalih program percepatan keberangkatan.

Setelah menunggu berbulan-bulan, korban akhirnya diberangkatkan ke Jepang pada Januari 2023. Namun yang digunakan bukan visa kerja, melainkan visa kunjungan jangka pendek.

Tanpa status legal sebagai pekerja, para korban tidak memperoleh pekerjaan dan hidup dalam kondisi tidak menentu selama hampir tiga tahun. ***