KABAR DARING — Area parkir di jantung Pasar Panorama ternyata bukan lagi ruang publik, melainkan ladang bisnis tersembunyi. Praktik itu terkuak setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencabut puluhan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir yang terbukti memperjualbelikan lahan parkir kepada pedagang.
Operasi penertiban yang digelar di sepanjang Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing, Selasa (13/1/2026), membuka pola yang sudah berjalan lama, yakni jukir tak lagi mengatur kendaraan, tetapi memungut setoran layaknya pemilik lahan.
Petugas menemukan banyak titik parkir yang sepenuhnya berubah menjadi deretan lapak. Di baliknya, para jukir tetap menarik uang setiap hari dari pedagang, sementara kewajiban menyetor retribusi parkir ke daerah nyaris tak berjalan.
“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Lahan parkir dijadikan objek sewa. Negara dirugikan, pengguna jalan dirugikan,” ungkap Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan.
Besaran setoran yang dipungut dari pedagang pun bervariasi. Di beberapa titik, satu lapak dibanderol hingga Rp30 ribu per hari. Uang itu tidak pernah tercatat sebagai pendapatan daerah.
Dari hasil penyisiran, skala penyimpangan tergolong masif. Di Jalan Belimbing, dari 15 jukir resmi, hampir setengah terbukti menyewakan lahan parkir. Di Jalan Kedondong, dari 8 jukir, sebagian besar melakukan hal serupa. Secara keseluruhan, sekitar 70 persen titik parkir bermasalah.
Bapenda menyebut mereka telah dua kali memberikan peringatan. Namun saat dicek ulang pada 10 Januari, praktik itu tetap berjalan. Tak ada kompromi lagi, SPT langsung dicabut.
Lebih mencengangkan, petugas juga menemukan nama jukir di lapangan yang tidak sesuai dengan SPT, bahkan ada yang menyetor hingga Rp120 ribu per hari kepada pemilik SPT, menandakan adanya rantai percaloan parkir.
Bapenda memastikan titik parkir yang dibersihkan akan diisi petugas baru. Tujuannya jelas: mengakhiri kebocoran dan mengembalikan parkir sebagai sumber pendapatan resmi daerah, bukan mesin uang gelap. ***
