KABAR DARING - Seorang ibu berteriak histeris di Pengadilan Negeri (PN), Bengkulu, karena dilarang bertemu terdakwa pelaku pemerkosa anak, Senin (12/1/2026).
Ibu tersebut mengatakan, ia hendak menemui terdakwa di sel tahanan di PN Bengkulu. Namun karena Standar Operasional Prosedur (SOP), pihak korban tidak diperbolehkan bertemu dengan terdakwa.
Selain berteriak histeris karena tidak diperbolehkan bertemu terdakwa, pihak keluarga korban tidak menerima tuntutan terhadap terdakwa berinisial JH yang hanya 12 tahun yang dijerat kasus persetubuhan.
"Aku tidak diperbolehkan masuk ke persidangan. Aku juga punya hak, aku sembilan bukan mengandung anak aku itu lalu dirusak oleh dia (terdakwa)," teriaknya.
Ia juga selain berteriak histeris juga terlihat terduduk serta menangis histeris di lantai PN Bengkulu. Melihat situasi tersebut, petugas keamanan dan keluarga berupaya menenangkannya.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal, Polresta Bengkulu, menetapkan MJ sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Tersangka kesehariannya berprofesi sebagai kuli panggul sekaligus berkedok dukun yang bisa merukyah namun saat melakukan pengobatan, tersangka melancarkan aksi cabulnya kepada korban.
Saat itu perkenalan korban dengan terdakwa terjadi saat korban menemani kerabatnya berobat kepada terdakwa. Hal tersebutlah membuat awal perjumpaan dengan korban menjadi aksi dugaan persetubuhan yang dilancarkan lebih dari tujuh kali di rumah terdakwa.
Bahkan, aksi nekat tersangka ini terjadi juga saat malam hari, saat istri dan anak terdakwa sedang tidur di dalam kamar. ***
