KABAR DARING – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi berjamaah di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang melibatkan pejabat pajak, konsultan, hingga pihak swasta. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar 9–10 Januari 2026, delapan orang diamankan.
Mereka adalah DWB (Kepala KPP Madya Jakut), HRT (Kasi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan), AGS (Kasi Pengawasan dan Konsultasi), ASB (Tim Penilai), ABD (Konsultan Pajak), serta PS, EY, dan ASP dari pihak perusahaan dan swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perkara ini berkaitan dengan pengurusan kewajiban pajak sebuah perusahaan berinisial PT WP untuk periode 2021–2026.

Potensi Pajak Rp75 Miliar “Dipangkas”
Kasus bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan internal KPP Madya Jakut, ditemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Namun, alih-alih diproses sesuai aturan, muncul dugaan negosiasi gelap. AGS, selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, meminta agar perusahaan menyetor angka “paket” atau all in sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp8 miliar disebut sebagai jatah fee untuk oknum pajak.
PT WP menolak angka tersebut dan hanya menyanggupi Rp4 miliar. Kesepakatan pun terjadi.
Tak lama kemudian, pada Desember 2025, KPP Madya Jakut menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan kewajiban pajak PT WP hanya Rp15,7 miliar — turun lebih dari Rp59 miliar dari nilai awal.
KPK menilai pemangkasan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Skema Kontrak Fiktif dan Uang Dolar Singapura
Untuk memenuhi komitmen fee, PT WP mencairkan dana lewat kontrak fiktif jasa konsultasi dengan perusahaan PT NBK milik ABD. Uang sebesar Rp4 miliar kemudian ditukar ke dalam dolar Singapura dan diserahkan tunai kepada AGS dan ASB di beberapa lokasi di Jabodetabek.
Pada Januari 2026, uang itu mulai dibagikan kepada sejumlah pegawai pajak dan pihak lain. Saat proses distribusi itulah tim KPK bergerak melakukan OTT.
KPK Sita Uang dan Emas
Dari operasi ini, KPK mengamankan barang bukti bernilai total Rp6,38 miliar, terdiri dari:
Rp793 juta uang tunai
165 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,16 miliar)
Emas batangan 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar
KPK masih mendalami aliran uang dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil praktik suap ini. ***
