×

Pencarian

Dokumen Perizinan Sebagai Gudang, Pas Disidak Rupanya Tempat Hiburan Malam

KABAR DARING - Entah apa jadinya dokumen perizinan yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukkan pemohon. Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Bangka Hulu pada Senin malam (5/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bagaimana tidak, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama Camat Muara Bangkahulu menemukan fakta baru.

Dimana adanya manipulasi izin usaha yang membuat geleng-geleng semua pihak. Salah satu bangunan yang disidak, nyatanya mengantongi dokumen perizinan gudang namun digunakan menjadi lokasi hiburan malam atau warung remang-remang (warem).

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, pihaknya bersama pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk meninjau ulang dokumen perizinan usaha tersebut. Sebab, tempat itu digunakan untuk penyediaan minuman keras dan jasa pendamping tamu.

"Kita lakukan kegiatan inj karena ada laporan praktik manipulasi izin usaha," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 150 liter tuak, 15 botol anggur merah, 8 botol singaraja, dan 3 botol minuman bir. Seluruh barang bukti ini ditemukan di lima titik yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.

"Seluruh barang bukti kita bawa ke markas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. ***