×

Pencarian

Dosen UIM Diduga Ludahi Kasir Viral di Medsos, Begini Reaksi Kampus

KABAR DARING - Entah apa yang ada di pikiran seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS. Kini, ia menjadi cibiran di media sosial (medsos) usai dirinya diduga meludahi seorang kasir perempuan di minimarket viral di media sosial.

Dalam narasi yang beredar, kejadian itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) di sebuah minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Awalnya pria itu melakukan aksi tak terpuji itu berawal pelaku tidak terima ditegur seorang kasir berinisial N (21)  saat menyerobot antrean pembayaran.

Pelaku yang menggunakan baju hitam itu meluapkan emosi kepada kasir perempuan di sebuah swalayan, setelah akhirnya meludahinya.

Tak terima perbuatannya, korban berinisial N (21) telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu resmi masuk sebagaimana keterangan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, perbuatan pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana penghinaan, yang dinilai paling relevan.

"Benar, laporann sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap melengkapi administrasi,” ujar Iptu Sangkala.

Reaksi UIM Makassar

Sekretaris UIM Makassar, Muammar, membenarkan bahwa pria dalam video viral tersebut merupakan dosen di lingkungan kampus UIM.

"Iya, yang bersangkutan memang dosen di Fakultas Pertanian,” kata Muammar.

Selanjutnya, pihak kampus belum mengeluarkan pernyataan resmi karena masih menunggu proses klarifikasi internal. “Nanti kami akan menyampaikan rilis resmi setelah yang bersangkutan disidangkan. Pasti akan disidangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, menambahkan, bahwa oknum dosen tersebut berstatus ASN yang diperbantukan di UIM.

“Dia dosen negeri yang diperbantukan di kampus swasta,” jelasnya.

Pihak universitas memastikan akan memproses kasus tersebut melalui mekanisme internal kampus. Oknum dosen itu dijadwalkan menjalani sidang komisi disiplin (komdis) pada Senin mendatang (29/12/2025).

"Akan dipanggil dan dimintai klarifikasi. Soal sanksi, kita tunggu hasil sidang,” pungkasnya. ***