KABAR DARING - Jaksa Agung Sinitiar Burhanudin memamerkan uang sitaan negara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu kemarin (24/12/2025), nyatanya mengundang reaksi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam pernyataannya, ICW mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan tumpukan uang senilai Rp 6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah berpendapat, bahwa uang rampasan yang dipamerkan tersebut memiliki nilai substansi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka,” kata Wana, Kamis (25/12/2025).
Menurut Wana, berdasarkan data ICW, total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi itu mencapai sekitar Rp 300 triliun. Hanya saja, jumlah yang berhasil dikembalikan ke kas negara masih sangat minim.
Lebih jauh, ia berharap, adanya penguatan pada perampasan aset. Termasuk penerapan pasal pencucian uang dan mekanisme pemulihan aset yang efektif, ketimbang menonjolkan aspek seremonial
“Pengembalian kerugian keuangan negara hanya sekitar 4,8 persen. Artinya, kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara belum berhasil,” tutur Wana.
Sebelumnya, Satgas PKH melakukan penyerahan hasil penguasan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 893.002,38 Hektare (Ha) dan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2.344.965.750.000.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH tersebut berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan 1 perusahaan pertambangan nikel.
Dalam kegiatan yang disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto itu juga dilakukan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440,469,74.
Uang triliunan rupiah tersebut berasal dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun dan perkara Impor Gula senilai Rp 585 miliar.
Penyerahan uang hasil penyelamatan kerugian negara dengan total senilai Rp 6.625.294.190.469,74 diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI.
Dalam kurun waktu 10 bulan, Burhanuddin menyampaikan bahwa negara berhasil menguasai kembali 4 juta hektar kawasan hutan dari penguasaan ilegal atau mencapai lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan. Nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali tersebut mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Satgas PKH selanjutnya telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Kementerian terkait seluas 2.482.220,343 Ha, dengan rincian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.708.033,583 Ha diserahkan pengelolannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, lahan seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali.
Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 81.793 yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk dihutankan oleh kementerian terkait. ***

