Ingat! KPK Larang Kepala Daerah Beri THR dan Hibah ke Instansi Vertikal
KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak lagi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Praktik tersebut dinilai rawan menjadi pintu masuk gratifikasi terselubung hingga intervensi terhadap proses hukum.
Instansi vertikal yang dimaksud meliputi lembaga pemerintah pusat di daerah seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga kantor kementerian yang seluruh operasionalnya telah dibiayai melalui APBN.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan, pemberian dana dari APBD kepada aparat penegak hukum berpotensi mengganggu independensi lembaga penegak hukum. Bahkan, KPK menemukan indikasi adanya pemberian yang bertujuan agar proses penyelidikan atau pengawasan tidak berjalan maksimal.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran. Jika pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu sangat tidak tepat,” tegas Setyo dalam acara peluncuran panduan pendidikan antikorupsi di kantor Kemendagri, Senin (11/5/2026).
KPK mencatat sejumlah kasus pada tahun 2026 yang memiliki pola serupa. Salah satunya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap terkait dugaan pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain itu, dalam kasus Bupati Tulungagung, penyidik juga menemukan adanya pola pemberian dana secara masif kepada aparat daerah.
Selain berpotensi melanggar hukum, KPK juga menyoroti dampak penggunaan anggaran daerah untuk hibah yang dianggap tidak mendesak. Di tengah tekanan fiskal yang dialami banyak pemerintah daerah, pengeluaran semacam itu dinilai hanya membebani APBD.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan. Karena itu, lebih baik fokus pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tambahnya.
KPK meminta seluruh pemerintah daerah mengalihkan anggaran tersebut untuk kebutuhan publik yang lebih prioritas seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta bantuan sosial bagi masyarakat.
Melalui imbauan ini, KPK menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang jelas dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan untuk membangun relasi kekuasaan ataupun “budaya setoran” kepada instansi vertikal.
KPK memastikan akan terus memantau dan menindak tegas praktik-praktik semacam itu demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas intervensi. ***