KABARDARING.ID - Polemik produksi hingga distribusi minyak goreng di Bengkulu secara ilegal bakal berbuntut panjang. Bagaimana tidak, diam-diam petinggi PT Minyakku Sawit Indonesia dan PT Cikal Kencana Jaya, tengah dipanggil Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan.
Meskipun belum ada keterangan resmi dari Polda Bengkulu terkait pemanggilan tersebut. Namun, Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah membenarkan pemanggilan tersebut.
"Panggilan sudah ada bang baru sampai semalam, inshaa alloh kalau Ngak ada halangan hari Senin (18/5/2026) mendatang saya menghadiri," kata Yusup kepada KabarDaring.ID, kemarin (12/5/2026).
Dia belum mengetahui persis, alasan panggilan penyidik Polda Bengkulu. Akan tetapi, jika mengacu pada surat undangan dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Tadi udah komunikasi juga dengan penyidik, (dipanggil) hanya keterangan saja," bebernya.
Lebih jauh, Yusuf menegaskan, pihak PT Minyakku Sawit Indonesia akan membuat laporan polisi (LP) baru di Polda Bengkulu. Pasalnya, pihak perusahaan merasa dirugikan imbas distribusi minyak ilegal di Bumi Merah Putih tersebut.
"Sekaligus saya buat laporan polisi. Wajib itu karena kita korban dan sekaligus pernyataan bahwa kami bukan bagian dari masalah itu. Nanti aja kita lihat d polda ya bang," tutup Yusuf.
Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya. Pihak perusahaan membantah keterlibatan dalam polemik produksi dan pengemasan minyak goreng yang tengah viral.
Ia menyatakan tidak pernah memproduksi merek minyak goreng sebagaimana yang disebut dalam polemik tersebut, serta tidak pernah memberikan izin maupun bekerja sama dengan pihak manapun terkait produksi dan pengemasan minyak goreng dimaksud.
Selain itu, manajemen mengaku tidak mengenal pihak-pihak yang muncul maupun terlibat dalam video yang beredar.
Dalam klarifikasinya, PT Cikal Kencana Jaya menyebut hanya memproduksi minyak goreng kemasan bermerek ALMITA yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas lengkap.
Perusahaan menegaskan produk ALMITA merupakan minyak goreng premium non-subsidi yang telah memiliki perizinan dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
PT Cikal Kencana Jaya juga memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan perizinan perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan manajemen.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan tim Polda Bengkulu dan BPOM Bengkulu dalam mengungkap kasus tersebut,” tulis perusahaan.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi Polda Bengkulu terkait rencana pemanggilan tersebut. Akan tetapi, informasi di lapangan Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, kabarnya juga sudah dimintai keterangan pekan ini. ***