Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026-2031, Fokus Perkuat Mutu Pesantren
KABARDARING.ID – Kementerian Agama mulai menyiapkan proses seleksi anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 guna memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Tahapan awal dilakukan melalui pembentukan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 609 Tahun 2026.
AHWA merupakan tim yang bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh, yakni lembaga independen yang berperan merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Suyitno mengatakan pembentukan AHWA menjadi langkah penting agar Majelis Masyayikh diisi figur yang memiliki kapasitas dan integritas kuat di dunia pesantren.
“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, penguatan mutu pesantren membutuhkan sistem asesmen yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan karakter khas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi keilmuan dan akhlak.
“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.
Suyitno juga menyinggung rencana penguatan kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I. Karena itu, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi strategis dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pendidikan pesantren.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim menilai proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” ujarnya.
Direktur Pesantren, Basnang Said menjelaskan AHWA memiliki mandat penting dalam seluruh tahapan penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh.
Menurutnya, tugas AHWA meliputi penetapan bakal calon anggota Majelis Masyayikh, penyampaian surat permohonan kesediaan, penetapan calon berdasarkan surat kesediaan hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.
Berikut susunan anggota AHWA berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026:
1. Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag.
2. Dr. Maskuri, M.Ed.
3. Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag.
4. Drs. Agus Muhammad
5. Dr. KH. Miftah Faqih, M.A.
6. Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag.
7. Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I.
8. K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D.
9. Muhammad Ulin Nuha, Lc. ***