KPK Dalami Skandal Suap Proyek Rejang Lebong, Direksi Swasta Diperiksa
KABARDARING.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Kali ini, penyidik memeriksa seorang direksi perusahaan swasta sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DI selaku Direktur CV Ifano Jaya Nusa,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 6 Mei 2026.
Berdasarkan catatan KPK, saksi DI memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.14 WIB. Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sehari kemudian atau pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek.
KPK kemudian mengumumkan identitas para tersangka pada 11 Maret 2026, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta. Uang itu diduga akan digunakan untuk sejumlah kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR). ***