Heboh! Ahli Waris Klaim Lahan Gedung Golkar Bengkulu, Langsung Disegel dan Dipagar
KABARDARING.ID – Polemik kepemilikan lahan yang ditempati Gedung Partai Golkar Bengkulu memanas. Ahli waris almarhum Haji Mustafa melalui kuasa hukumnya melakukan penyegelan, pemagaran, serta pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi yang diklaim sebagai tanah milik Hj Hawliah, Kamis (7/5/2026).
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegasan hak atas tanah sekaligus peringatan agar tidak ada aktivitas maupun pihak lain yang memasuki area tersebut sebelum adanya kepastian hukum.
“Kami berada di sini untuk melakukan pemagaran sekaligus memasang spanduk pemberitahuan bahwa tanah ini merupakan tanah warisan milik klien kami, yakni Ibu Hj Hawliah, anak dari almarhum Haji Mustafa,” ujar kuasa hukum ahli waris.

Menurutnya, bangunan yang kini digunakan sebagai Gedung Partai Golkar telah berdiri selama bertahun-tahun di atas lahan yang diklaim milik kliennya. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan maupun penyelesaian terkait penggunaan tanah tersebut.
Pihak ahli waris mengaku sebelumnya telah beberapa kali menempuh jalur kekeluargaan. Bahkan komunikasi melalui kuasa hukum juga telah dilakukan dengan menawarkan penyelesaian melalui pembelian lahan maupun kerja sama kontrak atau sewa.
“Sudah beberapa kali disampaikan secara baik-baik, namun tidak ada titik temu. Karena itu kami menilai sudah sepatutnya ada kepastian hukum terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah milik klien kami,” tegasnya.
Kuasa hukum menjelaskan, meskipun sertifikat hak milik belum diterbitkan, pihaknya mengklaim memiliki sejumlah alas hak yang kuat, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT), dokumen lama, hingga bukti pembayaran pajak tanah.
“Kalau nantinya persoalan ini masuk ke ranah hukum, seluruh bukti tersebut akan kami buka di persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, langkah penyegelan dan pemagaran dilakukan untuk mengamankan aset ahli waris sekaligus mencegah pihak lain memasuki lokasi sebelum adanya penyelesaian.
Saat ini pihak ahli waris masih menempuh jalur non-litigasi dengan melayangkan somasi secara tegas. Namun apabila tidak ada penyelesaian, mereka memastikan sengketa lahan tersebut akan dilanjutkan ke jalur hukum. ***